Pengendalian Covid 19

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 4 Hingga 17 Januari 2021, Daerah Berstatus Level 1 Bertambah

PPKM Luar Jawa-Bali diperpanjang 14 hari lagi. Mulai besok hingga 17 Januari 2021, aturan PPKM tetap diterapkan di daerah-daerah sesuai levelnya.

BPMI SETPRES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta. 

Menurut Saleh, kasus penularan lokal varian Omicron dapat dijadikan momen pembuktian efektivitas aplikasi PeduliLindungi dalam melacak penyebaran Covid-19.

Operasi penertiban pelanggar PPKM level 3 di Kabupaten Banjar digelar tim gabungan di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu. Sanksinya hanya diberikan teguran lisan dan tertulis bagi pengelola cafe.
Operasi penertiban pelanggar PPKM level 3 di Kabupaten Banjar digelar tim gabungan di wilayah perbatasan Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu. Sanksinya hanya diberikan teguran lisan dan tertulis bagi pengelola cafe. (Satpol PP Banjar)

Ia mengatakan, pasien positif varian Omicron semestinya melakukan check-in menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat tiba di restoran yang pernah disambangi.

“Jadi yang di-testing tracing itu adalah hanya orang yang pernah makan pada jam makan dia di situ. Hasilnya bisa dicek, sekarang orang itu ada di mana, kalau memang PeduliLindungi efektif,” kata Saleh.

Sementara itu, demi mencegah lebih banyaknya kasus penularan Covid-19 varian Omicron, masyarakat diimbau untuk patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) 6M sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.

Prokes 6M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta menghindari makan bersama.

Baca juga: Lanjutkan PPKM, Pemerintah Persiapkan Vaksin Booster dan Respons Cepat Waspadai Omicron

Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru

Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro

Di sisi lain, pemerintah disebut akan menerapkan lockdown di level mikro (micro lockdown) untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada prinsipnya, konsep micro lockdown tersebut istilah lain dari PPKM mikro dengan sistem leveling yang sedang berjalan.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021), dilansir Kompas.com.

Wiku mengatakan, dalam PPKM berbasis leveling atau tingkatan, pemerintah daerah kabupaten/kota sudah diimbau untuk menindaklanjuti penerapan PPKM mikro di desa dan kelurahan.

"Untuk itu mohon kembali setiap pemerintah daerah mengevaluasi kinerja koplo di masing-masing desa dan kelurahan," ujar dia.

Lebih lanjut, Wiku berharap seluruh masyarakat dapat ikut berpartisipasi agar kebijakan tersebut efektif mencegah penyebaran virus.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, rencana lockdown di level mikro bila terjadi transmisi lokal akibat varian Omicron merupakan bahasa lain dari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Tito mengatakan, PPKM Mikro bisa diterapkan di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, bahkan tingkat RT dan RW.

Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2021 sebesar Rp3,2 triliun dan menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk dibahas di Badan Anggaran DPR.
Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras)

Pernyataan Tito ini merupakan penjelasan dari perkataan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penerapan lockdown di level mikro apabila varian Omicron terdeteksi di satu wilayah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved