PTM 2022
Aturan Lengkap PTM Terbatas 2022 di Wilayah PPKM Level 1-4, Berlaku Mulai Awal Tahun Depan
Aturan lengkap PTM 2022 untuk siswa dan sekolah. PTM terbatas masih berlaku di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sekolah dilanjutkan di 2022. Simak aturan lengkap PTM 2022 untuk siswa dan sekolah.
Namun, lantaran pandemi covid-19 belum berakhir, sejumlah ketentuan protokol kesehatan masih harus diterapkan dan dipatuhi warga sekolah saat PTM terbatas di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Untuk itu pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, menerbitkan panduan penyelenggaraan PTM terbatas, yang berlaku mulai Januari 2022.
Diketahui PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Baca juga: Semester Genap 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Tambah Durasi PTM Terbatas
Baca juga: Awal 2022, Disdik Banjarmasin Rencanakan PTM 100 Persen di Seluruh Satuan Pendidikan
Dilansir dari laman Kemendikbud seperti dikutip dari Kompas.com, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
“Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar,” melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Baca juga: SKB 4 Menteri Keluar Bahas PTM, Berikut Isi Aturan Terbaru Selama Pandemi
Baca juga: Persiapan Sudah Matang, SMAN 1 dan SMAN 2 Banjarmasin akan Laksanakan PTM Terbatas Akhir Desember
Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM
Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.