PTM 2022
Aturan Lengkap PTM Terbatas 2022 di Wilayah PPKM Level 1-4, Berlaku Mulai Awal Tahun Depan
Aturan lengkap PTM 2022 untuk siswa dan sekolah. PTM terbatas masih berlaku di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari
Kapasitas PTM 100 persen
Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.

Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK mencapai 50-80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 40-50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Kapasitas PTM 50 persen
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK di bawaj 50 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
Baca juga: Kantongi Surat Rekomendasi , SMAN 1 Marabahan Tentukan Jadwal PTM Terbatas
Baca juga: Rekomendasi PTM Keluar, SMAN 4 Banjarmasin Tak Buru-buru Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
3. PTM di wilayah PPKM level 3
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk PTK paling sedikit 40 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian
Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
Durasi pembelajaran maksimal 4 jam per hari.
4. PTM di wilayah PPKM level 4
Satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4, maka diharapkan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Kegiatan lain di satuan pendidikan
Kegiatan lain di satuan pendidikan selain pembelajaran utama, diatur sebagai berikut:
Kantin belum diperbolehkan beroperasi
Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerjasama dengan satgas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.
Adapun buku saku dan aturan lengkap terkait PTM terbatas yang berlaku mulai Januari 2022, dapat diunduh di sini.
