PPKM Jawa Bali
Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022
Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.
Seiring dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu, sejumlah ketentuan pun mengiringi, khususnya aturan protokol kesehatan seperti di tempat umum umum, transportasi umum dan lainnya.
Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM Jawa-Bali itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Batal Dilaksanakan, ASN Tetap Dilarang Cuti Nataru
Baca juga: Bertahan di PPKM Level 1, Tanbu Optimis Capaian Vaksinasi 70 Persen
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Luhut, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.
Disebutkan dia, saat ini pula angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.
"Selain itu, juga dapat disampaikan bahwa kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa-Bali terus mengalami penurunan," ujar Luhut dilansir dari Kompas.com.
Aturan terbaru PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali
Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Berikut aturan terbaru PPKM Jawa-Bali, mulai dari level 1 sampai dengan level 3:
PPKM Level 3
Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen