PPKM Jawa Bali

Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022

Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022 

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit
Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit

Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit

Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat

Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang

Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen

Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen

Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen

Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

PPKM Level 1

Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved