PPKM Jawa Bali
Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022
Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.
PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen untuk pelayanan masyarakat dan 75 persen untuk administrasi perkantoran
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroprasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 75 persen dan waktu makan 60 menit
Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Satgas Covid 19 Kalsel Tunggu Konsep Pengetatan Nataru 2022 dari Pusat
Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 70 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan didampingi orang tua
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan non-publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 75 persen
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen
Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen hadiri dari kapasitas ruangan (*)