PPKM Jawa Bali
Diperpanjang, Ini Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru Mulai 14 Desember 2021-3 Januari 2022
Berikut ini aturan PPKM level 1-3 Jawa-Bali yang terbaru. Aturan ini berlaku mulai 14 Desember 2021 atau hari ini sampai 3 Januari 2022.
Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha sejenis dapat beroperasi sampai pukul 21.00
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan 60 menit
Restoran dan kafe dapat buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
Restoran dan kafe yang buka malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja 2 orang, dan waktu makan maksimal 60 menit
Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persn sampai pukul 21.00. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan hanya boleh dimasuki pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk bioskop
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 100 persen
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur non-publik diizinkan maksimal 30 orang
Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara
Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara
Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
Pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen hadiri dari kapasitas ruangan tanpa makan di tempat.

PPKM Level 2
Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas
Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin
Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk pelayanan masyarakat dan 50 persen untuk administrasi perkantoran