Berita Balangan
Pengerjaan Kantor Pengadilan Negeri Paringin Tahap Empat Rampung, Tinggal Lakukan Pembersihan
Dinas PUPR Kabupaten Balangan telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Paringin untuk persetujuan pembangunan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Berdiri di atas lahan kurang lebih 5.000 meter, pengerjaan Gedung Pengadilan Negeri Paringin, Jalan A Yani, KM 4,5 Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalsel tahap empat kini sudah rampung.
Terhitung pertanggal 28 Desember 2021 kemarin, kontrak kerja atas kegiatan tersebut yang dikerjakan oleh PT Putra Nangroe Aceh sudah usai.
Saat ini oleh pihak kontraktor tinggal melakukan pembersihan.
Selain itu, dari pantauan Banjarmasinpost.co.id, Selasa (3/1/2022), beberapa proyek pendukung di area pengadilan juga telah dikerjakan.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Awal Tahun Baru, Polres Tabalong Gagalkan Peredaran Sabu dari Balangan
Baca juga: Tiga Warga Balangan Dapatkan Hadiah Umrah Gratis dari Program Vaksinasi Berhadiah
Di antaranya terpasang paving blok pada bagian halaman dan dinding penahan tanah yang dibuat di samping gedung.
Sementara untuk bagian dalam gedung, ada tiga ruang sidang yang disiapkan, sel tahanan sementara, ruang penjagaan yang ada pada lantai satu dan adanya tempat pelayanan satu pintu.
Kemudian pada lantai dua disediakan ruangan untuk pegawai pengadilan.
Desain bangunan pengadilan ini diketahui sudah sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Dinas PUPR Kabupaten Balangan telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Paringin yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung untuk persetujuan pembangunan.
Baca juga: Full PTM di Banjarmasin Dapat Lampu Hijau, Sejumlah Sekolah Mulai Sosialisasi ke Orangtua Siswa
Baca juga: Kasus OTT KPK di HSU Terus Dikembangkan, Abdul Wahid Diusut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Konsultan kegiatan pengerjaan Gedung Pengadilan Negeri Paringin, Ryan Agus menerangkan, pada tahap empat ini, ada beberapa kegiatan yang mereka laksanakan.
Adapun masa kerja selama 165 hari dan sempat mendapat perpanjangan hingga tanggal 28 Desember.
"Saat ini untuk pengerjaan tahap empat sudah rampung dan tinggal pembersihan serta pemindahan alat," terang Ryan.
Adapun bagian yang dikerjakan ucap Ryan di antaranya pemasangan keramik, landscape, dinding penahan tanah dan drainase, serta beberapa kegiatan lainnya. Sementara untuk nilai kontrak mencapai Rp 6.277.300.000.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)