Berita Tanahlaut

Pemkab Tanahlaut Beri Diskon Pembayaran PBB Hingga 75 Persen

Di tengah gonjang-ganjing demo menolak kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Jawa dan daerah lainnya, angin segar justru

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
dokumentasi banjarmasinpost.co.id
BAYAR PAJAK-Ilustrasi - Seorang warga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).Pemkab Tanahlaut Beri Diskon  Pembayaran PBB Hingga 75 Persen 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Di tengah gonjang-ganjing demo menolak kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Jawa dan daerah lainnya, angin segar justru dirasakan warga Kabupaten Tanahlaut (Tala). 

Ini menyusul langkah Pemkab Tala yang menerapkan pemutihan tunggakan pajak. Kebijakan ini bahkan disertai dengan pemberian diskon.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tala Rudi Ismanto, Jumat (15/8), menerangkan pemutihan dan diskon pajak tersebut berlaku sejak awal Agustus hingga 31 Desember mendatang. 

Kebijakan ini hanya berlaku bagi perorangan, bukan badan usaha.

Baca juga: Ini Satu Sosok Veteran ALRI Divisi IV di Loksado HSS, Keseharian Waktu Dihabiskan di Kebun

Baca juga: Tolak Meratus Jadi Taman Nasional, 100 Warga Demo di Depan Kantor Gubernur Kalsel

Pemutihan, jelasnya, yakni penghapusan terhadap denda tunggakan pajak. Sedangkan pajaknya tetap harus dibayar, namun diberi diskon hingga 75 persen. “Jadi cukup bayar 25 persen saja,” papar Rudi.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan masyarakat miskin di Tala bahkan bisa mengajukan pengurangan PBB. 

Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pemerintah desa. Usulan pengurangan pajak berlaku bagi masyarakat penerima bantuan sosial (bansos).

Syaratnya mudah yakni cukup melampirkan bukti sebagai warga tidak mampu seperti bukti penerima bansos. “Pajak PBB-nya bisa kita kurangi hingga 70 persen,” tandas Rudi.

Lebih lanjut ia mengatakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Tala juga ada penyesuaian sebagaimana di daerah lain di Indonesia. 

“Penyesuaian dengan harga pasar. Ini mengingat sejak perpindahan KPP Pratama, belum pernah dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Padahal harga nilai jual di pasaran sudah naik hingga 250 persen.  Dikatakannya, penyesuaian NJOP dengan harga pasar itu telah diterapkan sejak awal 2025.

Meski NJOP naik, tidak serta merta PBB naik. Ada yang tetap, bahkan ada yang turun. Juga ada yang naik pada sektor tertentu, namun nominal kenaikannya tak signifikan.

“Perhitungan PBB-nya kita ubah sehingga terhadap sektor yang naik, maka kenaikannya tidak terasa karena tak begitu besar,” tandas Rudi.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala Muhammad Darmin mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun ini memang turun seperti daerah lainnya. “Tahun ini DAK/DAU kita (Tala) berkurang sebesar Rp 59,3 miliar,” sebutnya.

Penurunan DAK/DAU tersebut yakni pada infrastruktur sehingga ada sejumlah kegiatan yang tertunda seperti pada kegiatan perbaikan jalan dan pada kegiatan bidang pengairan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved