Berita Kalteng
Curanmor di Kalteng - Tangkap Pencuri Motor di Jalan Bromo Palangkaraya, Polisi Amankan Satu Ranmor
Aksi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Palangkaraya, Kalteng berinisial MR (22) berakhir.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Aksi tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Palangkaraya, Kalteng berinisial MR (22) berakhir.
MR ditangkap polisi di Jalan Rinjani Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku curanmor ini terbilang cepat, kurang dari 24 Jam setelah Tim Resmob Polresta Palangkaraya dan Polsek Pahandut menerima laporan kehilangan sepeda motor.
MR diringkus oleh petugas Resmob Satreskrim Polresta Palangkaraya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng.
Baca juga: Diringkus Polisi, Pelaku Curanmor Ini Ngaku Beraksi di 17 Lokasi di Samarinda
Baca juga: Curanmor di Kaltim : Tangkap Tiga Pelaku, Unit Jatanras Polresta Samarinda Amankan 25 Motor
Kasat Reskrim Kompol Ritman T. A. Gultom menerangkan, pelaku tersebut melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak di kawasan Jalan Bromo, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (1/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
“Kami berhasil meringkusnya di kawasan Jalan Rinjani Kota Palangkaraya, juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Suzuki Satria Type FU 150 CCCC dengan Nopol KH 4260 TD,” terang Kasat Reskrim, Senin (3/1/2022).
Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial F (23), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan lain sebagainya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Tim Gabungan Polresta Tangkap Pencuri Motor di Barak Jalan Bromo Kota Palangkaraya