Pengendalian Covid 19

14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok, Imbas Melonjaknya Omicron

Sebanyak 14 negara dilarang masuk sementara waktu. Hal ini sebagai imbas melonjaknya kasus omicon di Indonesia.

Tribun Jakarta
Terminal 3 Bandara Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Mulai Besok, Imbas Melonjaknya Omicron 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memutuskan memperketat pintu masuk Indonesia. Sebanyak 14 negara dilarang masuk sementara waktu. Hal ini sebagai imbas melonjaknya kasus omicon.

Hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 akibat penularan varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron. Total kasus Covid-19 dari penularan varian Omicron menjadi 254, terhitung sejak diumumkan pertama kali oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 16 Desember 2021.

Berkaca dari perkembangan kasus omicron itu, pemerintah pun kembali memperbarui daftar negara yang sementara ini dilarang memasuki wilayah Indonesia terkait adanya SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Dunia 4 Januari 2022, Kini 5,4 Juta Dinyatakan Meninggal Akibat Corona

Baca juga: Kasus Covid-19 di Dunia 3 Januari 2022, Kini Total Mencapai 290.640.023 Positif Corona

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.

Untuk diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.

Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi se kasatgas No 1 tahun 2022.

Berikut ini daftar 14 negara yang dilarang masuk Indonesia:

Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

1. Afrika Selatan

2. Bostwana

3. Norwegia

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved