Berita Banjarmasin
Polemik Penutupan Jalan Hauling Tapin, Polda Kalsel Segera Panggil Manajemen Dua Perusahaan Batubara
Polda Kalsel juga memang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana di lokasi Jalan Hauling tersebut menyangkut PT TCT dan PT AGM.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persoalan hukum antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang berimbas pada aktivitas distribusi batubara yang melintasi Jalan Hauling Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel turut menjadi perhatian Kementrian ESDM RI.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementrian ESDM, Ridwan Djamaluddin telah bersurat kepada Manajemen PT TCT agar bersedia membuka portal di Jalan Hauling Kilometer 101, Kabupaten Tapin.
Dalam surat bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 itu Dirjen menyebut pertimbangan adanya risiko terganggunya arus distribusi pasokan batubara untuk PLN akibat diportalnya jalan tersebut.
Surat Dirjen itu juga ditembuskan kepada pihak lainnya termasuk Kapolri dan Kapolda Kalsel.
Baca juga: Portal Jalan Hauling Km 101 Suato Tatakan Tak Kunjung Dibuka, Sopir Sepakat Lintasi Jalan Nasional
Baca juga: Garis Polisi Terpasang di Jalan Hauling Km101, MAKI Praperadilankan Polda Kalsel
Baca juga: Rapat Jalan Hauling Dilanjutkan Senin, Ketua DPRD Kalsel :Tak Ada Solusi Dua Perusahaan Kita Bekukan
Diketahui, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) juga memang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana di lokasi Jalan Hauling tersebut menyangkut PT TCT dan PT AGM.
Atas hal ini, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel yang menangani kasus tersebut berencana memanggil kembali kedua belah pihak.
"Kemarin sudah dirapatkan, Dit Reskrimum akan memanggil, memediasi lagi kedua belah pihak. Mungkin di minggu ini atau mungkin Senin nanti. Kita tunggu dulu infonya," kata Kabid Humas, Jumat (7/1/2022).
Kombes Rifa’i menyebut, dalam penanganan atas kasus tersebut Kepolisian harus tetap berpegang pada SOP.
"Ini harus di clear-kan betul-betul kedua belah pihak. Jangan sampai nanti saling menuntut, Polisi yang disudutkan," kata Kombes Rifa’i.
Baca juga: Ngadu ke DPRD Kalsel Soal Penutupan Jalan Hauling, Sopir Angkutan Tambang Minta Ada Solusi 3x24 Jam
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Kabupaten Tapin telah menggelar berbagai upaya mulai dari aksi unjuk rasa di lokasi portal maupun di Gedung DPRD Provinsi Kalsel hingga audiensi dengan pihak terkait.
Mereka menyebut, upaya-upaya itu dilakukan karena mereka sangat terdampak khususnya pada aspek keuangan akibat tidak bisa bekerja selama bergulirnya persoalan hukum tersebut. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)