Berita Banjarmasin
Garis Polisi Terpasang di Jalan Hauling Km101, MAKI Praperadilankan Polda Kalsel
Menurut MAKI, pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin tak ada alasan hukum. Karena itulah dipraperadilankan.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemasangan garis polisi di ruas Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin, kembali menuai reaksi.
Diketahui, pemasangan garis polisi itu sebagai upaya hukum oleh Polda Provinsi Kalimantan Selatan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana umum di lokasi tersebut.
Sebelumnya, ada aksi unjuk rasa yang meminta dibukanya garis polisi itu. Kali ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama asosiasi hauling dan asosiasi tongkang menempuh jalur praperadilan.
Gugatan praperadilan tersebut resmi dilayangkan MAKI dan asosiasi hauling dan tongkang ke PN Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).
Dari asosiasi hauling dan tongkang, ada belasan nama yang masuk daftar pemohon, di antaranya Muhammad Sapi’i, Mahyudin, Novarein, Setyawan Budiarto, Fadhor Rahman, Moh Irfan Sudibyo, Abdurrahman dan Kartoyo.
Baca juga: Rapat Jalan Hauling Dilanjutkan Senin, Ketua DPRD Kalsel :Tak Ada Solusi Dua Perusahaan Kita Bekukan
Baca juga: VIDEO Massa Protes Jalan Hauling Ditutup di Tapin, Lalu Lintas Trans Kalimantan Sempat Macet
Mereka mewakili para rekannya sesama sopir hauling dan pekerja tongkang yang disebut sudah menganggur sejak pemasangan garis polisi pada 27 November 2021.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pemasangan garis polisi di Jalan Hauling Kilometer 101 tersebut tak memiliki alasan hukum.
"Karena tak izin dengan Ketua Pengadilan setempat, berita acara tak diberikan ke pihak-pihak yang berkepentingan, otomatis merugikan teman-teman (sopir dan pekerja)," kata Boyamin.
Dalam gugatannya, menyertakan dan memaparkan beberapa alasan penguat atas keyakinan bahwa tindakan Kepolisian tidak sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pertama,, tindakan termohon menghalangi segala kegunaan fungsi jalan hauling menjadikan fasilitas jalan hauling tidak dapat digunakan secara umum, sesuai perizinan bangunan jalan hauling, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: VIDEO DPRD Tapin Tinjau Lokasi Penutupan Jalan Hauling
Baca juga: Ribuan Massa Kembali Menggelar Aksi Damai Duduki Jalan Hauling KM 101 Desa Suato Tapin
Kedua, tindakan termohon tidak sah dikarenakan pemanfaatan jalan hauling aquo telah berdasar hukum, yaitu adanya perjanjian di antara pihak-pihak perusahaan yang memanfaatkan jalan hauling tersebut. Dan, belum adanya pembatalan berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketiga, tindakan termohon tanpa memberikan keterangan kepada pihak terkait serta tanpa adanya laporan kepada Pengadilan Negeri setempat maka tidak mempunyai dasar sehingga diduga melanggar hukum.
Keempat, terdapat kerancuan dari tindakan termohon sebagai indikasi pelanggaran Pasal 33 dan Pasal 38 KUHPidana tentang penggeledahan dan penyitaan.
Boyamin juga menyebut, dalam proses penyitaaan melalui pemasangan garis polisi di ruas jalan tersebut tidak melibatkan dan disaksikan Lurah setempat.
Padahal, kata dia, itu merupakan prosedur wajib penyidikan oleh Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya.
