Berita Banjarmasin
Garis Polisi Terpasang di Jalan Hauling Km101, MAKI Praperadilankan Polda Kalsel
Menurut MAKI, pemasangan garis polisi oleh Polda Kalsel di Jalan Hauling Km 101 Kabupaten Tapin tak ada alasan hukum. Karena itulah dipraperadilankan.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama anggota Asosiasi Hauling dan tongkang memasukkan gugatan praperadilan terhadap Polda Kalimantan Selatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/12/2021).
"Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun. Semoga Majelis Hakim mendukung perjuangan ribuan pekerja yang terzolimi ini," kata dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Mochamad Rifa’i, mengatakan, mempersilakan jika ada pihak yang merasa tidak puas atas upaya hukum yang dilakukan oleh Polda Kalsel.
"Dipersilakan kalau memang ada masyarakat atau kelompok masyarakat menempuh jalur lain, termasuk jalur hukum, kami menilai positif saja. Kita sama-sama menghormati proses hukum," katanya saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)