Berita Banjarmasin
Penghapusan Kelas Kepesertaan JKN Dibatalkan, ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku di Kalsel
kelas kepesertaan yang sudah diterapkan selama ini yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III masih berlaku seperti seperti sebelumnya.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rencana Pemerintah untuk menghapus kategori kelas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, batal direalisasikan di awal Tahun 2022 ini.
Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Agus Supratman.
"Betul belum ada perubahan," kata Agus saat dikonfirmasi terkait aturan kepesertaan Program JKN BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini, Minggu (9/1/2022).
Artinya, kelas kepesertaan yang sudah diterapkan selama ini yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III masih berlaku seperti seperti sebelumnya.
Baca juga: Pencurian di Banjarmasin - Warga Sesalkan Mur Jembatan Antasan Bromo Dicuri
Baca juga: Ada Oknum Lurah Marah-marah di Sebuah Rumah Makan, ini Tanggapan Wali Kota Banjarmasin
Otomatis, iuran keanggotaan JKN BPJS Kesehatan juga masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Berlaku sejak Tanggal 1 Juli Tahun 2020, besaran Iuran bulanan kepesertaan JKN Kelas 1 masih sebesar Rp 150 ribu, Kelas II Rp 100 ribu dan Kelas III Rp 42 ribu.
Dengan catatan, bagi peserta JKN Kelas III pada golongan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mendapat bantuan subsidi dari Pemerintah sehingga hanya membayar sebagian iuran.
Bagi peserta JKN pada kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PPU Pemerintah maupun PPU Badan Usaha, besaran iuran adalah 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan.
Beban pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja dan pekerja, yaitu 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
Mekanisme pembayaran iuran juga masih tetap, yaitu bagi peserta pada kategori PBPU atau PB pembayaran dilakukan melalui bank mitra BPJS Kesehatan, payment poin online banking (PPOB) atau melalui akun virtual.
Sedangkan bagi peserta kategori PPU, pembayaran iuran dilakukan melalui pemotongan upah dan kontribusi pemberi kerja atau dibayarkan oleh entitas badan usaha.
Baca juga: Dirintis Sejak 2015, Makaroni Kembar Produksi Warga Martapura Dipasarkan hingga Luar Kalsel
Baca juga: Kerusakan Jalan Sukmaraga Kotabaru Dikeluhkan, Kabid Binamarga Sudah Dimasukan ke Program Tahun Ini
Sebelumnya, pemerintah memang telah mewacanakan akan menghapuskan kategori kelas kepesertaan JKN yaitu Kelas I, Kelas II dan Kelas III menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di awal Tahun 2022 ini.
Namun harmonisasi atas regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM) disebut masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dibereskan untuk bisa menerapkan KRIS.
Penghapusan kelas kepesertaan disebut sebagai upaya untuk menyelaraskan standar pelayanan rawat inap bagi setiap peserta JKN.
Beberapa tahun belakangan, memang pelayanan rawat inap menjadi satu-satunya aspek pelayanan yang masih memiliki perbedaan bagi masing-masing peserta JKN.
Sedangkan pelayanan lainnya seperti rawat jalan termasuk akses fasilitas kesehatan berjenjang maupun obat-obatan sudah diseragamkan, alias tak ada perbedaan antara peserta JKN Kelas I, Kelas II maupun Kelas III.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)