Selebrita

Kondisi Nia Ramadhani Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Air Mata Diusap

Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani begitu divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021)Tangisan Nia Ramadhani Pecah Saat Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Ardie Bakrie Tenangkan Istrinya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supirnya, Zen Vivanto divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindka pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," jelas Hakim Ketua.

Baca juga: Ruben Onsu Bangga Punya Anak Betrand Peto, Performa 0nyo dan Thalia Disanjung Suami Sarwendah

Baca juga: Ekpresi Ria Ricis Kala Teuku Ryan Berduaan dengan Perempuan, Tak Percaya Suami Berbuat Macam-macam

Pantauan Tribunnews.com di dalam ruang sidang, Nia Ramadhani terlihat menunduk dan menangis usai mendengar vonis hakim.

Sesekali ia mengusap matanya sambil menatap kepada tim kuasa hukumnya.

Tidak hanya itu, saat berbincang dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, Nia terlihat mengusap pundak Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

Seperti dilansir di Tribunnews.com dengan judul Momen Nia Ramadhani Menangis Ketika Bersama Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba, Ardi Bakrie yang ada disisi kanan sang istri, berusaha menenangkan Nia Ramadhani.

Tangannya pun memegang tangan Nia, sebagai bentuk meredakan kesedihan sang istri yang mendengar putusan satu tahun penjara.

Usai sidang, Nia Ramadhani masih sesugukan yang terlihat ketika berjalan dari kursi panas ruang sidang menuju mobilnya, yang terparkir didepan pintu utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Reino Barack Puas Kala Belanja Bersama Syahrini, Incess Akui Gemas dengan Ulah Sang Suami

Baca juga: Hadiah Raffi Ahmad untuk Manager Nagita, Curhat Tak Punya Anak Hingga 12 Tahun

Ajukan Banding

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto kasus narkotika menyatakan mengambil upaya hukum banding atas vonis satu tahun penjara.

Keputusan banding tersebut disampaikan Ardi Bakrie usai majelis hakim membacakan vonis kepada ketiganya.

"Ya majelis hakim, kami akan mengajukan banding," kata Ardi Bakrie, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/1/2022).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat sidang vonis di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Kompas.com)

Tidak hanya itu, usai sidang, keputusan banding itu juga disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Waode Nur Zainab usai Hakim Ketua Muhammad Damis persilahkan untuk terdakwa menanggapi putusan yang telah diberikan.

"Sehubungan dengan kliennya kami menyampaikan langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim, belum bisa dilaksanakan atau belum incraht," kata Waode saat sidang di PN Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Muhammad Damis mengatakan bahwa putusan itu nantinya semua semua akan dilaksanakan penuntut umum setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Lihat Percakapan Roger Danuarta dan Cut Meyriska Saat Adu Akting, Bikin Ketawa Terus

Baca juga: Isi Chat Ashanty ke Anang Ungkap Kondisi Kini, Aurel dan Atta Halilintar Pun Beri Dukungan

"Itu haknya penuntut umum untuk melaksanakan putusan, eksekusi putusan secara yurisdiksi oleh jaksa," katanya.

Sementara untuk jaksa penuntut umum (JPU) akan pikir-pikir terlebih dahulu selama tujuh hari sebagaimana ketentuan KUHAP.

"Izin yang mulai kita menggunakan waktu yang diberikan undang-undang untuk pikir-pikir," kata jaksa penuntut umum.

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Vonis tersebut berbanding terbalik dari apa yang dituntut JPU 12 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata JPU didalam ruang sidang, Kamis (23/12/2021).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" tambahnya.

Baca juga: Perlakuan Sirajuddin pada Zaskia Gotik di Pesawat Jadi Bukti Kondisi Rumah Tangga, Lihat Ayah Arsila

Baca juga: Gelagat Ariel NOAH Kala Dekat BCL Dikulik Pakar Ekspresi, Terjawab Status Boril dan Unge

Sebelumnya Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.

Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani kala menjalani sidang di PN Jakarta Pusat
Nia Ramadhani kala menjalani sidang di PN Jakarta Pusat (Warta Kota Arie Puji)

Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.

Baca juga: Dulu Rebutan Rano Karno di Si Doel, Intip Beda Nasib Maudy Koesnaedi dan Cornelia Agatha Kini

Baca juga: Komentar Miring Sosok Ini yang Buat Ivan Gunawan Hibahkan Bonekanya, Terungkap pada Maharani Kemala

"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.

Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN. Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Baca juga: Fakta Asli Baby Leslar Dibongkar Karyawan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Valdi: Gue Saksi Mata

Baca juga: Lihat Saldo ATM Ferry Irawan, Venna Melinda Syok Dapat Ini dari Calon Ayah Tiri Verrell Bramasta itu

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).Nia Ramadhani Menangis, Tak Terima Dituntut Setahun, Berharap Sama dengan Assessment BNN
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).Nia Ramadhani Menangis, Tak Terima Dituntut Setahun, Berharap Sama dengan Assessment BNN (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tribunnwes.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved