Berita Tabalong

9 Satwa Liar dan Dilindungi Dievakuasi KPH Tabalong di 2021, Ada Kukang Hingga Burung Rangkong

Sembilan satwa liar dan dilindungin berhasil dievakuasi KPH Tabalong di sepanjang 2021. Diantaranya, ada Kukang,Kucing Kuwuk hingga burung rangkong

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
KPH Tabalong untuk BPost
Petugas KPH Tabalong saat melakukan evakuasi burung Rangkong Julang Emas di Tabalong pada 4 Mei 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sembilan kegiatan konservasi satwa liar dan dlindungi dengan cara dievakuasi dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Tabalong selama tahun 2021.

Berdasarkan data yang ada 4 jenis satwa yang berhasil dievakuasi, kukang ada 3 ekor, kucing kuwuk 1 ekor, ular sawa 4 ekor dan burung rangkong 1 ekor.

Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin, menyampaikan, rata-rata satwa yang dievakuasi merupakan peliharaan warga.

Bahkan ada yang bisa dievakuasi karena kesadaran sendiri dari pemiliknya untuk menyerahkan peliharaannya.

Baca juga: 10 Ekor Satwa Liar dan Dilindungi Ditangani KPH Tabalong di 2020, dari Bekantan hingga Buaya Muara

Baca juga: Diserahkan ke BKSDA Kalsel, Kukang Kalimantan Ini Bakal Dilepasliarkan di Gunung Kentawan HSS

"Tapi ada juga yang tangkapan, itu untuk jenis ular, di antaranya ada yang ditemukan pas pengamanan hutan," katanya.

Menurut Zainal, semua hewan yang berhasil dievakuasi maka nantinya akan dilepas liarkan kembali ke habitatnya.

Biasanya untuk satwa dilindungi terlebih dahulu di bawa ke BKSDA Banjarbaru untuk di karantina atau diperiksa bagaimana kondisi kesebatan dari satwa tersebut.

"Kalau yang ular kita lepas liarkan langsung," ujarnya.

Terhadap keberadaan satwa liar dan dilindungi ini, lanjutnya, selalu dilakukan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menjadikan peliharaan.

Baca juga: Empat Tahun Dirawat Warga, Evakuasi Burung Rangkong Julang Emas di Tabalong Diwarnai Isak Tangis

Soalnya, sudah ada aturan yang melarang kegiatan memelihara satwa liar dan dilindungi.

"Apabila memang sudah terlanjur dipelihara agar bisa berkordinasi dengan kami untuk bisa kita evakuasi," ucapnya.

Ini karena memelihara jenis satwa itu merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. (banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved