Berita Tabalong
Empat Tahun Dirawat Warga, Evakuasi Burung Rangkong Julang Emas di Tabalong Diwarnai Isak Tangis
Empat tahun dirawat warga, burung Rangkong Julang Emas dievakuasi petugas KPH Tabalong. Evakuasi pun diwarnai isak tangis si pemilik
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat dipelihara warga, burung Rangkong Julang Emas, yang merupakan masuk golongan satwa liar atau dilindungi, akhirnya dievakuasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong.
Evakuasi dilakukan setelah warga yang memeliharanya mengetahui burung itu termasuk hewan liar yang dilindungi.
Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin, Kamis (6/5/2021), membenarkan, adanya evukuasi terhadap seekor burung Rangkong Julang Emas.
"Burung dengan nama latin Rhyticeros Undulatus ini dievakuasi pada Selasa 4 Mei 2021," katanya.
Baca juga: KPH Tabalong Evakuasi Satwa Dilindungi, Buaya Muara dan Kukang Ini kini di KSDAE Dishut Kalsel
Baca juga: Kedapatan Jual Satwa Dilindungi, Warga Sungaijingah ini Diamankan Petugas Ditkrimsus Polda Kalsel
Baca juga: VIDEO KPH Tabalong Evakuasi 11 Ekor Satwa Dilindungi
Menurut Zainal, awalnya diperoleh informasi mengenai adanya kepemilikan satwa liar di Desa Purui, Kecamatan Jaro, yang masuk dalam Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Muara Uya.
Satwa tersebut berjenis burung Rangkong Julang Emas yang umurnya sekitar 4 tahun dengan kondisi dalam keadaan sehat.
Berdasarkan si pemilik, satwa ini ditemukannya di dalam hutan yang saat itu masih sangat kecil dan terpisah dari induknya.
Kemudian burung itu dibawanya pulang dan dipelihara hingga kurang lebih 4 tahun, sebelum akhirnya dievakuasi.
"Setelah mengetahui bahwa ada aturan yang tidak memperbolehkan untuk memelihara satwa liar atau dilindungi warga tersebut berinisiatif untuk menyerahkan kepada pihak KPH Tabalong," kata Zainal.
Saat evakuasi dilakukan, imbuh Zainal, sempat diwarnai tangisan dari putri si pemilik dan warga sekitar yang sudah terlanjur menyayangi si burung Rangkong Julang Emas itu.
Baca juga: VIDEO Polda Kalsel Bongkar Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi, Kucing Kuwuk hingga Kuskus Selatan
Setelah dievakuasi dari rumah pemilik, burung dibawa kantor KPH Tabalong dan hasil koordinasi dengan seksi KSDAE Dishut Provinsi Kalsel, untuk sementara burung sempat dikarantina di Kantor KPH Tabalong sambil menunggu intruksi lebih lanjut.
Kemudian, Rabu (5/5/2021), burung Rangkong Julang Emas tersebut dibawa ke Dinas Kehutanan Kalsel di Banjarbaru untuk diserahkan ke BKSDA. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)