CPNS 2021
Cara Membuat SKCK Online, Satu Syarat Wajib Dilengkapi Bagi yang Lulus Seleksi CPNS 2021
Melampirkan SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi CPNS yang sudah lulus tahapan seleksi CPNS, kini sibuk melenkapi berbagai persyaratan ditetapkan agar bisa menjadi PNS.
Salah satu syarat harus dilengkapi melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain SKCK yang menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), juga ada beberapa dokumen lain harus dilengkapi.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pemberkasan.
Dokumen SKCK diperlukan bagi peserta yang lulus CPNS di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online.
Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Tahap Akhir Penerimaan CPNS Kemenkumham 2021, Pemberkasan ke sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Ngurus SKCK, Warga HSS Ini Siapkan Pemberkasan untuk CPNS di Banjarbaru
Sebelumnya, pemohon dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK.
Di antaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.
Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.
Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Panduan Pembuatan SKCK Online
Pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online.
- Caranya, mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.
- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.
- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.
Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).
- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.
Baca juga: 25 Pelamar Berhasil Lulus Seleksi CPNS Tabalong, Tahapan Masa Sanggah Sudah Dilalui
- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.
- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).
Tata Cara Membuat SKCK Baru
- Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
Peserta latihan dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) golongan III dan II angkatan I (Prokopim Setdakab HSS)
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
Baca juga: Sebanyak 65 Formasi CPNS Kalsel Tak Terisi, Diusulkan Kembali di 2022
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul cara membuat SKCK sebagai syarat pemberkasan peserta lulus CPNS 2021, bisa-lewat-skckpolri.go.id