Berita Banjarbaru
Ngurus SKCK, Warga HSS Ini Siapkan Pemberkasan untuk CPNS di Banjarbaru
Aneda Safitri, warga HSS ini mengurus SKCK untuk melengkapi pemberkasan CPNS di Banjarbaru
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Masa pemberkasan CPNS di Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah dimulai.
Bahkan, CPNS yang diterima diminta melakukan pemberkasan dengan melengkapi SKCK.
Melihat pelayanan SKCK di Polres HSS, hingga pukul 11.00 Wita sudah ada 13 warga yang dilayani.
Pembuat SKCK ini diantaranya dilakukan oleh warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Aneda Safitri.
Baca juga: VIDEO Lowongan Kerja 2022 Dibuka, Permohonan Penerbitan SKCK di Polsek Kalsel Meningkat
• Pemohon SKCK Meningkat, Polresta Banjarmasin Lipatgandakan Kapasitas Pelayanan
Baca juga: Pemohon SKCK Polresta Banjarmasin Membludak, Petugas Tambah Jumlah Pendaftar
Aneda lulus dalam seleksi CPNS di RSUD Idaman Banjarbaru.
Lantaran tercatat sebagai warga Hulu Sungai Selatan (HSS), maka ia melakukan pembuatan SKCK di HSS.
Ia lulus untuk posisi ahli gizi di sana.
"Iya ini proses pemberkasan. Senang bisa lulus. Saya antre dari pukul 08.30 Wita," bebernya.
Hal serupa dilakukan Muhammad Bayu Anggara. Bayu tidak melakukan pemberkasan CPNS.
Ia membuat SKCK untuk mengikuti pelatihan Satpam di Banjarmasin.
"Pembuatannya tidak sulit. Tinggal ambil antrean. Lengkapi berkas-berkas. Selesai deh," katanya.
Syarat membuat SKCK yakni pemohon wajib datang sendiri dan membawa persyaratan. Untuk pemohon baru wajib fotocopy KTP satu lembar, fotocopy KK satu lembar, fotocopy akte kelahiran atau ijazah satu lembar, melakukan proses sidin jari, pas foto 4x6 Seba gak enam lembar dengan latar merah dan wajib mengisi kartu TIK.
Baca juga: Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021
Sedangkan untuk perpanjangan hanya fotocopy SKCK lama, foto 4x6 empat lembar, serta satu lembar fotocopy KTP.
Baik pembuatan baru atau perpanjangan PNBP yang dikenakan yakni Rp 30 ribu berdasarkan PP RI Nomor 76 tahun 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)