CPNS 2021

Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BKPP TABALONG
Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Seluruh rangkaian seleksi CPNS 2021 hampir selesai.

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Sejumlah tahapan telah dilakukan peserta mulai dari pendaftaran dan seleksi berkas.

Selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melakukan pemberkasan.

Baca juga: Sebanyak 55 Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham Pada Formasi Wilayah Kalsel

Baca juga: Jumlah Dokumen Diunggah Peserta Lulus CPNS 2021, Simak Sanksi Jika Mengundurkan Diri

Dokumen SKCK diperlukan bagi peserta yang lulus CPNS di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, SKCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan.

Untuk membuat SKCK, dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat maupun lewat online.

Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Sebelumnya, pemohon dapat mempersiapkan beberapa data sebagai syarat pembuatan SKCK.

Di antaranya, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.

Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut.

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu
Pemeriksaan peserta tes CPNS SKD di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved