Public Service

Cara Pengajuan Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Kemenag Kalsel

Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014

Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin
UMKM lokal makin banyak tumbuh dan pemerintah mengatur bahwa perlu sertifikat halal untuk lebih meyakinkan produk yang diolah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?

Dijelaskan Mohammad Mobarak, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalsel, wajib bersertifikat halal itu untuk produk masuk, produk beredar, produk diperdagangkan, dan sesuai pasal 4 untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.

Sesuai Pasal 49 PP39/2021, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. 

"Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian, antara produk halal dan tidak halal, memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH," paparnya.

Baca juga: Pelaku UMKM Setuju Sertifikasi Halal Di Berlakukan, Asal Dipermudah dan Gratis

Baca juga: Produk Tanpa Label Halal di 2026 Kena Sanksi, Pemprov Kalsel Genjot Labelisasi Halal

Proses Produk Halal (PPH) itu ketentuannya adalah lokasi, tempat dan PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal

Pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem layanan penyelenggaraan JPH yang menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi yaitu www.ptsp.halal.go.id.

Jika terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka dilakukan layanan secara manual.  (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved