Public Service
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Kemenag Kalsel
Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014
Penulis: Salmah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sertifikasi Halal diatur berdasarkan Undang Undang Jaminan Produk Halal nomor 33 tahun 2014. Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal?
Dijelaskan Mohammad Mobarak, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Kalsel, wajib bersertifikat halal itu untuk produk masuk, produk beredar, produk diperdagangkan, dan sesuai pasal 4 untuk pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.
Sesuai Pasal 49 PP39/2021, kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur.
"Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian, antara produk halal dan tidak halal, memiliki penyelia halal dan melaporkan perubahan komposisi bahan ke BPJPH," paparnya.
Baca juga: Pelaku UMKM Setuju Sertifikasi Halal Di Berlakukan, Asal Dipermudah dan Gratis
Baca juga: Produk Tanpa Label Halal di 2026 Kena Sanksi, Pemprov Kalsel Genjot Labelisasi Halal
Proses Produk Halal (PPH) itu ketentuannya adalah lokasi, tempat dan PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
Lokasi, tempat dan alat PPH wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal
Pengajuan Sertifikasi Halal melalui sistem layanan penyelenggaraan JPH yang menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi yaitu www.ptsp.halal.go.id.
Jika terjadi gangguan yang menyebabkan layanan berbasis elektronik tidak dapat dilakukan maka dilakukan layanan secara manual. (Banjarmasinpost.co.id/Salmah Saurin)
Sertifikasi Halal
Kemenag Kalsel
Public Services
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Usaha Mikro Kecil (UMK)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.