Public Service

Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya

Para UMKM di Kabupaten Tanahlaut harus mengetahui proses perizinan yang bisamereka penuhi, ini beberapa legalitas perizinan yang penting dimiliki

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KANTOR Diskopdag Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. Pelaku UMKM dapat mengurus perizinan di sini atau dibantu difasilitasi. 

BANJARMASINOST.CO.ID, PELAIHARI - Menjalankan usaha harus ditopang perizinan memadai agar dapat bertumbuhkembang secara baik. Tak terkecuali bagi para pelaku usaha miko, kecil, dan menengah (UMKM).

Termasuk bagi kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Legalitas perizinan yang harus diurus dan dimiliki disesuaikan dengan jenis usaha serta 'klaster' atau kelas usaha yang dijalankan. 

Beberapa legalitas perizinan yang penting dimiliki yaitu HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ini merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial.

Tujuan diadakannya HKI yakni untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang. Pengurusannya bisa melalui Kanwil Kemenkumham Kalsel atau difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tala.

Lalu, NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). 

Pengurusan NIB ini bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala. Bisa juga difasilitasi Diskopdag Tala.

Kemudian, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Ini merupakan sertifikasi yang diberikan kepada industri yang memproduksi makanan dan minuman. Pengurusannya bisa melalui Dinas Kesehatan Tala atau difasilitasi Diskopdag Tala.

Berikutnya yakni Sertifikat Halal. Ini  adalah proses yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi kriteria syariat Islam dan tidak mengandung unsur yang diharamkan 

Pengurusan Sertifikat Halal bisa melalui Pendamping Halal yang ada di Kabupaten Tanahlaut atau difasilitasi Diskopdag Tala.

Selanjutnya adalah izin BPOM. Ini adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dengan skala lebih besar dari rumah tangga atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib.

Pengurusan izin BPOM ini bisa melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau bisa juga difasilitasi oleh Diskopdag Tala.

Mengenai syaratnya, juga bervariasi sesuai jenis izin yang ingin didapatkan. HKI/Haki misalnya, persyaratannya dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Berikut ini rinciannya merujuk informasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanahlaut, Senin (8/7/2024).

HKI/Haki (Hak Kekayaan Intelektual)

- Info lengkap pendaftar mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan
- Info lengkap pemegang hak cipta, mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan
- Judul atau nama karya cipta
- Waktu dan tempat karya pertama kali dipublikasikan.
- Deskripsi karya cipta secara singka
- Contoh karya yang didaftarkan. Format lengkapnya bisa dilihat di laman situs Ditjen HKI
- Mengisi formulir

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved