Public Service
Syarat dan Teknis Perubahan Alamat Domisili di KTP, Begini Penjelasan Petugas Disdukcapil Kotabaru
Masyarakat yang ingin merubah status pindah domisili alamat untuk di KTP, sangat mudah dipastikan sehari selesai
Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Masyarakat yang ingin merubah status pindah domisili alamat untuk di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dipastikan sehari selesai setelah persyaratan di proses petugas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru.
Merubah alamat di KTP bisa selesai satu hari setelah syarat diserahkan pada pagi ke petugas pelayanan. "Pagi syarat diserahkan, siang bisa diambil (selesai)," kata Kepala Disdukcapil melalui Petugas Administrasi Data Base (ADB) Edi Mahrus, Sabtu (25/5/2024).
Edi menjelaskan, merubah alamat pindah domisili syarat diperlukan pertama, surat pengantar dari desa asal ke desa tujuan.
Surat pengantar dikeluarkan desa tujuan kemudian dilampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang asli dan dibawa ke Disdukcapil.
Baca juga: Bisa Urus KTP Hingga KK, Disdukcapil Tanahbumbu Buka Layanan Lengkap di Stand Expo 2024
Baca juga: Dinas Pencatatan Sipil Batola Mulai Sebar Brosur Ayo Beralih ke KTP Digital di 17 Kecamatan
Syarat diserahkan dan untuk diproses petugas pelayanan di Disdukcapil.
"Biasanya prosesnya kalau pagi (syarat) diserahkan, siang diambil. Ya, selesai hari itu," terang Edi.
Edi menambahkan proses pembuatan KTP dan KK sesuai dimohonkan tidak selesai satu hari, apabila ada kendala jaringan atau kendala lainnya itu lain hal.
Keterlambatan proses di luar teknis pelayanan. Namun standar pelayanan di target sehari selesai.
"Pengurusan tidak ada biaya apapun, semua gratis," tutup Edi. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
KTP
Disdukcapil Kotabaru
Public Services
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
| Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
|
|---|
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.