Public Service

Syarat dan Teknis Perubahan Alamat Domisili di KTP, Begini Penjelasan Petugas Disdukcapil Kotabaru

Masyarakat yang ingin merubah status pindah domisili alamat untuk di KTP, sangat mudah dipastikan sehari selesai

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Pelayanan di Disdukcapil Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Masyarakat yang ingin merubah status pindah domisili alamat untuk di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dipastikan sehari selesai setelah persyaratan di proses petugas pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru.

Merubah alamat di KTP bisa selesai satu hari setelah syarat diserahkan pada pagi ke petugas pelayanan. "Pagi syarat diserahkan, siang bisa diambil (selesai)," kata Kepala Disdukcapil melalui Petugas Administrasi Data Base (ADB) Edi Mahrus, Sabtu (25/5/2024).

Edi menjelaskan, merubah alamat pindah domisili syarat diperlukan pertama, surat pengantar dari desa asal ke desa tujuan.

Surat pengantar dikeluarkan desa tujuan kemudian dilampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang asli dan dibawa ke Disdukcapil.

Baca juga: Bisa Urus KTP Hingga KK,  Disdukcapil Tanahbumbu Buka Layanan Lengkap di Stand Expo 2024

Baca juga: Dinas Pencatatan Sipil Batola Mulai Sebar Brosur Ayo Beralih ke KTP Digital di 17 Kecamatan

Syarat diserahkan dan untuk diproses petugas pelayanan di Disdukcapil.

"Biasanya prosesnya kalau pagi (syarat) diserahkan, siang diambil. Ya, selesai hari itu," terang Edi.

Edi menambahkan proses pembuatan KTP dan KK sesuai dimohonkan tidak selesai satu hari, apabila ada kendala jaringan atau kendala lainnya itu lain hal.

Keterlambatan proses di luar teknis pelayanan. Namun standar pelayanan di target sehari selesai.

"Pengurusan tidak ada biaya apapun, semua gratis," tutup Edi. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved