Public Service
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23
Ini penjelasan Kanwil DJP Kalselteng soal empat penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan 23
Penulis: Salmah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Ini penjelasan Kanwil DJP Kalselteng soal empat penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan 23
Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penghasilan dikenakan pajak penghasilan 23, apa saja itu? Berikut bisa dipahami.
Dalam brosur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) penghasilan yang tidak dikenakan pajak yakni.
Pertama, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, antara lain dokter, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya dan sebagaimana diuraikan dalam penjelasan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018.
Baca juga: Sasar Lingkungan Sekolah, Satres Narkoba Polres HST Terus Sosialisasikan Bahaya Kecubung
Baca juga: Nekat Bacok Teman yang Main Bola, Pemuda Sungai Jingah Banjarmasin Ini Diamankan Polisi
Kedua, penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) misalnya sewa rumah, jasa konstruksi dan lain sebagainya yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Ketiga, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Contoh kasus Tuan Barkat seorang dokter dan memiliki usaha apotek.
Pada tahun pajak 2018 peredaran bruto dari jasa dokter Rp2 miliar dan dari usaha apotek Rp3 miliar.
Meskipun jumlah peredaran bruto sebesar Rp5 miliar, namun penentuan batasan peredaran bruto hanya berdasarkan peredaran bruto usaha apoteknya Rp3 miliar (tidak melebihi Rp4,8 miliar).
Penghasilan dari usaha apotek untuk tahun pajak 2019 dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan PP 23 tahun 2018, sedangkan penghasilan dari jasa dokter dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
| Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
|
|---|
| Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
|
|---|
| Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
|
|---|
| Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
|
|---|
| Cara Pengajuan Sertifikasi Halal, Begini Penjelasan Kemenag Kalsel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.