Breaking News

Public Service

Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya

NIB menjadi salah satu elemen terpenting yang harus dimiliki para pelaku usaha dalam hal legalitas serta keberlangsungan usaha yang sehat dan lancar

Editor: Hari Widodo
Biro Adpim Setdaprov Kalsel
Ilustrasi - Sebanyak 2.000 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kalsel menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Nomor Induk Berusaha atau NIB menjadi salah satu elemen terpenting yang harus dimiliki para pelaku usaha dalam hal legalitas serta keberlangsungan usaha yang sehat dan lancar.

Bagi pelaku UMKM, NIB juga menjadi elemen penting, sebab NIB menjadi penanda usaha tersebut sudah formal serta sudah terdata sehingga untuk mengembangkan usahanya jadi lebih mudah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanahbumbu Andrianto Wicaksono,  menuturkan terkait izin NIB UMKM  saat ini dilakukan di website  OSS.

Adapun untuk langkah langkah pendaftaran di OSS sebagai berikut :

  1. Akses laman https://oss.go.id/
  2. Di bagian pojok kanan klik tombol ‘Daftar' 
  3. Isi sejumlah data seperti jenis identitas (KTP, paspor), nomor induk kependudukan (NIK), negara asal, tanggal lahir, nomor telepon selular, alamat email 
  4. Masukkan kode captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Lakukan aktivasi akun melalui email, dan klik tombol 'Aktivasi' untuk mengaktifkan akun OSS.
  6. Setelah memiliki akun, anda bisa kembali mengakses laman https://oss.go.id, dan login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar.
  7. Akses laman https://oss.go.id/, masuk dengan username dan password yang terdaftar 
  8. Klik 'Perizinan Mikro', pilih 'Pengajuan Baru' 
  9. Isi data pribadi dan perusahaan terkait, nama usaha, sektor usaha, bidang atau kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun.
  10. Setelah itu, tekan tombol 'Simpan Data' 
  11. Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi
  12. Klik data usaha dan klik tombol “proses NIB”, lalu klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved