Public Service

Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya

Di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), UMKM juga bertumbuhkembang. Ini cara mengurus perizinan UMKM

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KANTOR Diskopdag Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Era kekinian mengurus perizinan berusaha kian mudah dan cepat. Termasuk izin usaha bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), UMKM juga bertumbuhkembang. Terutama yang paling dominan bergerak di sektor pangan. Namun baru sebagian yang melek dengan perlu dan pentingnya perizinan meski usaha yang dijalankan berskala mikro maupun kecil.

Hal tersebut antara lain karena kurangnya literasi sehingga belum mengetahui kemanfaatannya. Juga masih adanya anggapan ribetnya mengurus di kantor pemerintahan atau tidak punya cukup waktu karena kesibukan keseharian.

Hal tersebut kini teratasi dengan adanya pilihan atau alternatif mengurus perizinan berusaha karena tak harus bolak-balik datang ke kantor pemerintahan. Pasalnya, tahap pengurusan legalisasi berusaha juga bisa dilakukan secara daring atau online melalui website yang telah disediakan pemerintah.

Namun apabila bingung, dapat datang ke instansi pemerintah yang menanganinya. Pegawai setempat akan memberikan penjelasan mengenai syarat apa saja yang harus dilengkapi hingga membantu seperti penginputan data pada website.

Baca juga: Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya

Merujuk informasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tala, Senin (8/7/2024), ada beberapa perizinan atau legalitas yang perlu dimiliki pelaku UMKM disesuaikan dengan jenis dan 'klaster' usahanya. 

Di antaranya yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Sertifikat Halal, izin BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Berikut ini gambaran lama waktu, estimasi biaya, dan tempat pengurusannya; 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

- Proses pengurusannya melalui Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya memerlukan waktu beberapa bulan hingga setahun, tergantung pada kompleksitas karya dan proses verifikasi.
- Biaya pengurusan hak cipta bervariasi tergantung pada jenis karya dan lembaga yang mengurusnya. Namun, biaya ini biasanya terjangkau atau klik link ini https://www.dgip.go.id/

Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pengurusan NIB melalui Online Single Submission (OSS) biasanya dapat selesai dalam beberapa hari hingga beberapa minggu.
- Biaya pengurusan NIB melalui OSS gratis atau klik link ini https://oss.go.id/

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
- Proses pengurusan PIRT biasanya memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan terhitung sejak berkas persyaratan diajukan dengan benar dan valid.
- Biaya gratis  atau klik link ini https://oss.go.id/

Sertifikat Halal
- Proses pengurusan sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.
- Biaya pengurusan sertifikat halal tergantung pada jenis produk dan layanan yang diminta. Permohonan Sertifikat Halal: Usaha Mikro dan Kecil Rp 300 ribu, Usaha Menengah Rp 5 juta
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis

Izin Edar Produk BPOM
- Proses pengurusan izin edar BPOM biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada jenis produk dan proses verifikasi.
- Biaya pengurusan izin edar BPOM mulai dari Rp 100 ribu per produk untuk obat-obatan dan makanan.

Semua estimasi biaya dan waktu pengurusan tersebut bersifat perkiraan dan dapat berbeda tergantung pada kondisi dan kebijakan yang berlaku saat pengurusan izin. 

Karena itu pelaku usaha disarankan untuk memeriksa informasi terbaru dari lembaga yang bersangkutan sebelum mengajukan pengurusan izin.

Terkait legalitas perizinan yang berbayar, pada tahun ini (2024) digratiskan oleh Diskopdag Tala. Namun ini kuotanya terbatas.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved