Public Service

Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya

Para UMKM di Kabupaten Tanahlaut harus mengetahui proses perizinan yang bisamereka penuhi, ini beberapa legalitas perizinan yang penting dimiliki

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KANTOR Diskopdag Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. Pelaku UMKM dapat mengurus perizinan di sini atau dibantu difasilitasi. 

NIB (Nomor Induk Berusaha)

- KTP 
- NPWP Pribadi (valid): Identitas dan NPWP pemilik atau penanggung jawab usaha

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan 
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan
- Lembar Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat Denah lokasi dan denah bangunan 
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi 
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan Data produk makanan atau minuman yang diproduksi 
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi 
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Halal

- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)1

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyertakan fotokopi KTP pemilik usaha
- Daftar Riwayat Hidup: Persiapkan daftar riwayat hidup
- Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Keputusan Penyelia Halal: Dapatkan salinan sertifikat penyelia halal dan keputusan penyelia halal
- Nama dan Jenis Produk: Tentukan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Lampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi
- Proses Pengelolaan Produk: Jelaskan proses pengelolaan produk secara detail
- Dokumen Sistem Jaminan Halal: Persiapkan dokumen sistem jaminan halal.

BPOM

- Lokasi Produksi Tersendiri: Pastikan lokasi produksi pangan olahan terpisah dari rumah tangga

- Jenis Pangan: Izin edar diperlukan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dan dijual dalam kemasan eceran
- Jenis pangan yang memerlukan izin edar meliputi pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, bahan tambahan pangan (BTP).
- Proses Produksi: Pangan olahan dapat diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort.
- Dokumen Persyaratan: NPWP, NIB (jika melalui jalur OSS), Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB) dengan rekomendasi dari Balai POM setempat.
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
- Langkah registrasi pangan olahan BPOM melibatkan dua tahap yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Pemohon dapat melakukan registrasi secara elektronik melalui situs BPOM

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved