Public Service

Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya

Para UMKM di Kabupaten Tanahlaut harus mengetahui proses perizinan yang bisamereka penuhi, ini beberapa legalitas perizinan yang penting dimiliki

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
KANTOR Diskopdag Tala di kawasan Jalan Datu Insyad, Pelaihari. Pelaku UMKM dapat mengurus perizinan di sini atau dibantu difasilitasi. 

BANJARMASINOST.CO.ID, PELAIHARI - Menjalankan usaha harus ditopang perizinan memadai agar dapat bertumbuhkembang secara baik. Tak terkecuali bagi para pelaku usaha miko, kecil, dan menengah (UMKM).

Termasuk bagi kalangan pelaku UMKM di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Legalitas perizinan yang harus diurus dan dimiliki disesuaikan dengan jenis usaha serta 'klaster' atau kelas usaha yang dijalankan. 

Beberapa legalitas perizinan yang penting dimiliki yaitu HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Ini merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada kreator, inventor, atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang memiliki nilai komersial.

Tujuan diadakannya HKI yakni untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang. Pengurusannya bisa melalui Kanwil Kemenkumham Kalsel atau difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tala.

Lalu, NIB (Nomor Induk Berusaha). Ini adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). 

Pengurusan NIB ini bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala. Bisa juga difasilitasi Diskopdag Tala.

Kemudian, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Ini merupakan sertifikasi yang diberikan kepada industri yang memproduksi makanan dan minuman. Pengurusannya bisa melalui Dinas Kesehatan Tala atau difasilitasi Diskopdag Tala.

Berikutnya yakni Sertifikat Halal. Ini  adalah proses yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat yang menyatakan bahwa produk yang mereka hasilkan memenuhi kriteria syariat Islam dan tidak mengandung unsur yang diharamkan 

Pengurusan Sertifikat Halal bisa melalui Pendamping Halal yang ada di Kabupaten Tanahlaut atau difasilitasi Diskopdag Tala.

Selanjutnya adalah izin BPOM. Ini adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dengan skala lebih besar dari rumah tangga atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib.

Pengurusan izin BPOM ini bisa melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau bisa juga difasilitasi oleh Diskopdag Tala.

Mengenai syaratnya, juga bervariasi sesuai jenis izin yang ingin didapatkan. HKI/Haki misalnya, persyaratannya dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Berikut ini rinciannya merujuk informasi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanahlaut, Senin (8/7/2024).

HKI/Haki (Hak Kekayaan Intelektual)

- Info lengkap pendaftar mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan
- Info lengkap pemegang hak cipta, mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan
- Judul atau nama karya cipta
- Waktu dan tempat karya pertama kali dipublikasikan.
- Deskripsi karya cipta secara singka
- Contoh karya yang didaftarkan. Format lengkapnya bisa dilihat di laman situs Ditjen HKI
- Mengisi formulir

NIB (Nomor Induk Berusaha)

- KTP 
- NPWP Pribadi (valid): Identitas dan NPWP pemilik atau penanggung jawab usaha

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan 
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan
- Lembar Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat Denah lokasi dan denah bangunan 
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi 
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan Data produk makanan atau minuman yang diproduksi 
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi 
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT

Halal

- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Melampirkan data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)1

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyertakan fotokopi KTP pemilik usaha
- Daftar Riwayat Hidup: Persiapkan daftar riwayat hidup
- Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Keputusan Penyelia Halal: Dapatkan salinan sertifikat penyelia halal dan keputusan penyelia halal
- Nama dan Jenis Produk: Tentukan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi
- Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Lampirkan daftar produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksi
- Proses Pengelolaan Produk: Jelaskan proses pengelolaan produk secara detail
- Dokumen Sistem Jaminan Halal: Persiapkan dokumen sistem jaminan halal.

BPOM

- Lokasi Produksi Tersendiri: Pastikan lokasi produksi pangan olahan terpisah dari rumah tangga

- Jenis Pangan: Izin edar diperlukan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor dan dijual dalam kemasan eceran
- Jenis pangan yang memerlukan izin edar meliputi pangan fortifikasi, pangan wajib SNI, pangan program pemerintah, pangan yang ditujukan untuk uji pasar, bahan tambahan pangan (BTP).
- Proses Produksi: Pangan olahan dapat diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort.
- Dokumen Persyaratan: NPWP, NIB (jika melalui jalur OSS), Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU), hasil audit sarana produksi (PSB) dengan rekomendasi dari Balai POM setempat.
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat
- Langkah registrasi pangan olahan BPOM melibatkan dua tahap yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. Pemohon dapat melakukan registrasi secara elektronik melalui situs BPOM

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved