CPNS 2021

Panduan Membuat SKCK Online, Syarat Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

SKCK menjadi salah satu syarat dokumen yang diunggah, bagi peserta yang lulus seleksi tahap akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BKPP TABALONG
Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. 

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Peserta Bisa Ajukan Sanggahan Hasil SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Begini Ketentuannya

Memperpanjang masa berlaku SKCK

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu.
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:

- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.

- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul cara membuat SKCK sebagai syarat pemberkasan peserta lulus CPNS 2021, bisa-lewat-skckpolri.go.id.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved