CPNS 2021

Jumlah Dokumen Diunggah Peserta Lulus CPNS 2021, Simak Sanksi Jika Mengundurkan Diri

Kurang lebih ada 10 dokumen yang diunggah peserta lulus CPNS 2021 sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Para CPNS mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di Gedung 2 BKPSDM, Jalan Pemuda, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/12/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah jumlah dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2021.

Kurang lebih ada 10 dokumen yang diunggah peserta lulus CPNS 2021 sebagai syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2021, yakni integrasi nilai SKD dan SKB, telah diumumkan pekan lalu.

Agenda saat ini adalah masa jawab sanggahan yang selumnya disampaikan oleh pelamar yang tidak lolos seleksi akhir CPNS 2021.

Dalam surat BKN nomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021 disebutkan, pengumuman hasil sanggah nantinya akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, serta bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: Sebanyak 55 Peserta Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham Pada Formasi Wilayah Kalsel

Baca juga: 16 Instansi Kementerian Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, Berikut Link Akses Pengumuman

Pelamar yang dinyatakan lulus nantinya tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan selanjutnya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Untuk pemberkasan dan mendapat NIP, diharuskan terlebih dahulu mengumpulkan dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada pengumuman BKN, berkas tersebut diantaranya seperti Surat Pernyataan lima poin, kemudian Surat Keterangan Sehat dan sebagainya.

Dokumen untuk Pemberkasan

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);

3. Transkrip Nilai Asli;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

a. Surat Pernyataan lima poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved