Berita Banjarmasin
Mediasi Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Banjarmasin Mentok, Begini Respon Warga
Upaya mediasi dalam polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan HKSN rupanya tak jua membuahkan hasil
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya mediasi dalam polemik pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan HKSN rupanya tak jua membuahkan hasil.
Seperti diketahui terkait dengan pembangunan Jembatan HKSN, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin pun melakukan pembebasan lahan di kawasan ini.
Warga pemilik tiga persil khususnya di Jalan Kuin Selatan pun menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh Pemko Banjarmasin dan mempertanyakan penilaian dari tim apraisal yang ditunjuk Pemko Banjarmasin.
Pemko Banjarmasin pun memilih mengajukkan penitipan uang di PN Banjarmasin atau yang dikenal dengan istilah konsinyasi.
Baca juga: Tiga Bangunan Dibongkar, Penyelesaian Pembangunan Jembatan HKSN Dikebut
Baca juga: Tiga Bangunan di Area Pembangunan Jembatan HKSN Dibongkar Satpol PP Banjarmasin
Warga pun tetap menolak, kemudian mengajukkan gugatan dan kemudian oleh PN Banjarmasin diarahkan untuk mediasi.
Hari ini Selasa (18/1/2022) proses mediasi kedua pun dilakukan di PN Banjarmasin secara tertutup. Namun ternyata juga tidak membuahkan hasil.
"Hasil mediasi ini sangat mengecewakan klien kami, karena Pemko Banjarmasin tidak merubah keputusan yang ada. Walaupun nilai yang dari klien kami juga sudah diturunkan," ujar Wahyu Utami selaku kuasa hukum warga.
Selain warga dan juga kuasa hukumnya, mediasi tersebut dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin, Rini Subantari dan juga Kabid Pertanahan Disperkim Banjarmasin, Rusni.
Wahyu Utami menambahkan sejak awal warga mempertanyakan penilaian harga dari tim apraisal yang ditunjuk oleh Pemko Banjarmasin.
"Kami minta perhitungan apraisal dari Pemko itu seperti apa. Kenapa bisa tanah penggugat (warga,red) yang sudah sertifikat tapi disamaratakan dengan yang rata-rata hanya berupa segel," katanya.
Wahyu Utami juga mengaku warga juga kecewa karena Dinas PUPR Banjarmasin berjanji mendatangkan tim apraisal saat dilakukan mediasi pada hari ini.
"Katanya mau mendatangkan tim apraisalnya, tapi ternyata juga tidak datang," katanya.
Terkait dengan buntunya proses mediasi, Wahyu Utami pun menerangkan maka proses ini akan berlanjut ke persidangan.
"Mungkin sekitar dua minggu lagi akan ada sidangnya, dan nanti kita buktikan saja di persidangan," tutupnya.
Baca juga: Pembebasan Lahan Jembatan HKSN Dikonsinyasi, Warga Segera Menggugat Pemko Banjarmasin
Sementara itu PLT Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Rini Subantari yang ditemui usai mediasi enggan berkomentar dan mempersilahkan konfirmasi ke Kabid Pertanahan, Rusni.
Namun sayangnya ketika dicoba dikonfirmasi oleh awak media, Rusni pun juga enggan berkomentar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)