Berita Banjarmasin
Tiga Bangunan di Area Pembangunan Jembatan HKSN Dibongkar Satpol PP Banjarmasin
Untuk melakukan penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin melakukan pembebasan lahan dan persil.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga buah bangunan atau persil yang lokasinya berada di Jalan Kuin Selatan khususnya yang berada di kawasan proyek pembangunan Jembatan HKSN dibongkar oleh Satpol PP Banjarmasin, Jumat (7/1/2022) pagi.
Proses pembongkaran melibatkan ratusan personel Satpol PP, dibantu dengan TNI-Polri hingga Dinas Perhubungan.
Untuk melakukan pembongkaran ini, petugas juga menggunakan alat berat berupa eksavator hingga bangunan-bangunan ini berhasil dirobohkan.
Untuk melakukan penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN, Pemko Banjarmasin melakukan pembebasan lahan dan persil.
Baca juga: Vaksinasi Kai Nini di Banjarmasin Utara, Pelayanan Prioritas bagi Lansia
Baca juga: PDAM Bandarmasih Akan Melakukan Pemasangan Pipa Baku HDPE di Banjarmasin untuk Tingkatkan Pelayanan
Dan dari sekian banyak persil yang dibebaskan, ada tiga buah di antaranya yang belum juga beres karena tidak tercapai kesepakatan harga.
Hal ini turut berpengaruh terhadap proses penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN yang bahkan sudah digarap sejak tahun 2020 lalu ini.
Pemko Banjarmasin memilih penyelesaian dengan mengajukan konsinyasi atau menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Konsinyasi diterima oleh pengadilan, Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP Banjarmasin mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.
Dan selanjutnya hari ini, Satpol PP Banjarmasin melakukan pembongkaran terhadap tiga persil tersebut.
"Kita sudah sesuai SOP memberikan SP 1 sampai SP 3, dan pemilik persil sudah mengetahui itu. Dan sampai batas waktu kemarin, meskipun sebagian sudah mulai dibongkar maka sesuai aturan yang berlaku dilakukan pembongkaran," ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Muzaiyin seraya menerangkan ada sekitar 200 personel Satpol PP Banjarmasin yang dikerahkan.
Sementara itu Asisten II Pemko Banjarmasin, Doyo Pudjadi yang turut hadir dalam aktivitas pembongkaran menerangkan pemilik persil mengajukan keberatannya di pengadilan.
Meskipun hal ini masih bergulir, Doyo menerangkan bukan berarti proses pembongkaran tidak bisa dilakukan.
"Konsinyasi sudah diterima pengadilan, sesuai aturan yang berlaku maka sudah jadi hak pemerintah daerah. Kemudian gugatan hanya terkait negosiasi harga. Jadi proses di pengadilan tidak mempengaruhi proses pembongkaran. Dan kalau memang nanti pengadilan memenangkan harga yang diinginkan warga maka akan kita anggarkan pembayarannya," katanya.
Doyo menambahkan pembongkaran tersebut dilakukan karena terkait dengan waktu penyelesaian pembangunan Jembatan HKSN.
"Proyek pembangunan jembatan ini harus selesai pada waktu tertentu. Dan kalau tidak dibongkar sekarang kapan lagi waktunya," jelasnya.