Kriminalitas Kalteng

Narkoba Kalteng - Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu, Perempuan 46 Tahun Ini Ternyata ASN Kotim

Seorang ASN berinisial DS warga Baamang Kabupaten Kotim ditangkap satresnarkoba Polres Kotim saat akan transaksi sabu

Editor: Hari Widodo
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Seorang oknum ASN Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah, ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, saat akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan DI Panjaitan, Sampit.    

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Seorang ASN berinisial DS warga Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Kalteng ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.

Saat disergap, oknum ASN perempuan berusia 46 tahun  itu diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan DI Panjaitan Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, mengungkapkan DS ditangkap di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (17/1/2022) petang.

Dia menceritakan, saat itu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DS akan melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Ditangkap Saat Pesta Sabu, Pria Sebatik Ini Dapat Sabu dari WNA Malaysia dengan Barter 2 Ekor Ayam

Baca juga: Narkoba Kalsel - Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Baca juga: Narkoba Kaltara -  Selundupkan Sabu Dalam Pot Bunga, WNA Malaysia Ditangkap Polisi Nunukan

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas memnyergap DS yang sedang berada di pinggir jalan DI Panjaitan depan jalan Delima 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

"Petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor  (DS) dan menemukan 7 bungkus plastik klip berisikan narkoba diduga sabu yang dibalut dengan 1 lembar sobekan plastik warna hitam diletakan di tanah," ujarnya.

Selain itu, juga diamankan 1 buah telepon selular yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika. 

"Semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lanjut," tegas AKP Syaifullah.

 Dia mengatakan, akibat pelanggaran hukum yang dilakukan, terlapor akan dikenakan pelaku pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Narkoba Kalsel - Warga Sungai Danau Tanbu Tak Bisa Berkilah saat Kedapatan Simpan Sabu di Rumah

Sementara itu, dalam kasus tersebut tersebut polisi menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 33,55 gram.

Selain itu, juga disita 1 lembar sobekan plastik warna hitam dan 1 telepon selular. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Oknum PNS Kotim Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba di Jalan DI Panjaitan Sampit

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved