Berita Tanahbumbu
Adukan Perusakan Hutan di Teluk Kepayang Tanbu, LKP2M Kalsel Sebut 4700 Sengon Dirusak
LKP3M Kalsel mengadukan dugaan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Teluk Kepayang Tanbu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda kalsel
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan dugaan perusakan kawasan hutan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel , Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Direktur LKP3M Kalimantan Selatan, Taufik Irwansyah di Martapura, Kabupaten Banjar mengatakan, pengrusakan kawasan hutan itu diadukan karena merugikan aset negara dan kalangan kelompok petani hutan.
Kawasan hutan yang dirusak alat berat, termasuk areal hutan tanaman rakyat, seluas sekitar 5 hektare, karena ada tegakan 4700 pohon sengon usia tanam setahun yang dirusak.
"Sekitar 4 tahun lagi, pohon Sengon itu jika dipanen menghasilkan uang bagi petani hutan sekitar Rp 400 juta," katanya.
Baca juga: 18 Izin Usaha Konsesi Kawasan Hutan di Kalsel Dicabut, Dishut Tak Berani Berkomentar
Baca juga: Lahan Pembangunan Bendungan Riam Kiwa Kabupaten Banjar Masuk Kawasan Hutan
Baca juga: Hadiri Rapat Revisi RTRW Kotabaru, Camat Sebut 95 Persen Wilayah Kelumpang Utara Masuk Kawasan Hutan
Uang panen sengon itu sangat berarti di masa pandemi Covid-19 bagi kalangan kelompok tani hutan di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Saya berharap aduan kami ini disikapi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
