Berita Banjarmasin
Dakwaan Kasus Narkoba Tak Terbukti di Sidang Banding PT Banjarmasin, Penuntut Umum Kasasi
Oknum mantan anggota legislatif di Kabupaten Tala tak terbukti bersalah dalam kasus narkoba di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, jaksa ajukan kasasi.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dakwaan kejahatan narkoba tak terbukti di sidang banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) ajukan kasasi.
Kasasi yang dimaksud, yaitu terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin Nomor 240/PID.SUS/2021/PT BJM dengan terdakwa atau terbanding berinisial S (26), oknum mantan anggota legislatif di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalsel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Kamis (20/1/2022), mengatakan, pengajuan banding telah disampaikan saat Senin (17/1/2022).
"Kasasi sudah disampaikan, dasarnya Pasal 253 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Novel dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel - Anak Bersama Bapak Tusuk dan Tebas Tetangga di Kota Kandangan
Baca juga: Konsumen di Ritel Modern Banjarmasin Adu Cepat Mendapatkan Minyak Goreng Rp 14 ribu/liter
Diketahui, PT Banjarmasin dalam putusan banding Nomor 240/PID.SUS/2021/PT BJM memutuskan terbanding S tidak terbukti melakukan kejahatan narkoba seperti yang didakwakan penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan gabungan pertama kesatu dan dakwaan gabungan pertama kedua," bunyi amar putusan banding.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan gabungan pertama kesatu dan dakwaan gabungan pertama kedua tersebut," lanjut amar putusan yang ditetapkan saat Kamis (6/1/2022) tersebut.
Dengan demikian, putusan banding tak merubah vonis terkait dakwaan pidana yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin sebelumnya yang juga memutuskan S tak terbukti terlibat dalam kejahatan narkoba.
Baca juga: Telan Anggaran Rp 550 Juta, Proyek Rumah Dinas Ketua DPRD Kalsel Dikerjakan Kontraktor dengan PL
Baca juga: Konsumen di Banjarmasin Berburu Minyak Goreng Murah, Stok di Alfamart dan Indomaret Ludes
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin itu sebelumnya sudah dibacakan dalam sidang vonis pada Kamis (11/11/2021).
Meski demikian, dalam putusan banding tersebut, Hakim Tinggi memperberat hukuman terhadap S terkait pidana kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Dimana, dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, yaitu pidana penjara selama enam bulan lima belas hari menjadi dua tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)