Kriminalitas Kaltim

Pencabulan di Kaltim : Tinggal Berdua, Ayah di Balikpapan Cabuli Anak Kandung

Seorang ayah di Balikpapan Kaltim, tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Saat ini, pria 38 tahun itu ditangkap polisi

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti satu set pakaian anak, Kamis (20/1/2022).    

BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN - Seorang Ayah di Balikpapan berinisial HS  tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Pria 38 tahun itu, pun kini resmi ditahan usai aksi pencabulan terhadap anak kandungnya terbongkar.

Warga Margomulyo itu terbukti bersalah usai dilakukan penyelidikan dan munculnya hasil bukti visum yang dilakukan terhadap korban (sang anak).

Atas tindakan keji yang berulang-ulang itu, HS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam kurungan lebih dari 7 tahun penjara.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel - Dugaan Asusila Dokter R Memasuki Sidang ke III di PN Banjarbaru

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun, Guru Ngaji di HSS Ini Terancam 15 Tahun Penjara 

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menagatakan pihaknya telah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 11 Januari 2022, lalu.

"Kami dari penyidik telah menetapkan tersangka atas nama HS (38),  tidak bekerja dengan barang bukti satu set baju korban," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Rengga menambahkan, pelaku telah melakukan asusila ke anak kandungnya sebanyak dua kali. Yakni pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Pelaku pun sudah diamankan kemarin, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku kawasan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam penangkapan itu, HS nyaris melarikan diri.

Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan. Alasan terkait mengapa menyetubuhi anak kandungnya masih proses lidik.

Namun, informasi yang didapatkan, bapak dan ibu kandung dari korban saat ini sudah bercerai. Bapak kandungnya itu hanya tinggal bersama sang anak.

 Tidak ada upaya pemaksanaan, tapi ada ancaman ditakuti bapak kandungnya untuk tidak melapor ke orang lain.

Baca juga: Dua Orang Korban Pencabulan Datangi Polres HSS Kalsel, Ritual Mandi-Mandi Jadi Modus Pelaku

"Hasil visum memang menyatakan ada luka di bagian kemaluan," jelasnya.

Sementara itu, kondisi psikis sang anak selaku korban hingga kini masih terus dilakukan pendampingan atau konseling. Korban juga saat ini berada di rumah perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul BREAKING NEWS Ayah di Balikpapan Rudapaksa Anak Kandungnya, HS Terancam 7 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved