Kriminalitas HSS
Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun, Guru Ngaji di HSS Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Guru ngaji di Desa Telaga Sili-Sili Kecamatan Angkinang Kabupaten HSS SA (45) terancam hukuman 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabula
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Guru ngaji di Desa Telaga Sili-Sili Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan SA (45) terancam hukuman 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Mudusnya, yakni berpura-pura ruqyah kemudian mandi-mandi. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan SA untuk menggerayangi tubuh gadis 14 tahun.
SA sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan pada 10 Januari lalu.
Parahnya korbannya anak di bawah umur. Korbannya yakni JM (14) warga Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel : Gerayangi Tubuh Gadis 14 Tahun Saat Ritual, Guru Ngaji di HSS Jadi Tersangka
Baca juga: Pencabulan di Kalbar, Tersangka Perundung Anak di Bawah Umur Diciduk di Pertambangan Emas di Sintang
Baca juga: Belum Ada Laporan Resmi, Polisi Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Pencabulan di Angkinang, HSS
Kelakuan pelaku sebenarnya sudah dilakukannya pada 2021 lalu. Bahkan, kepada polisi ia mengakui perbuatannya. Bahkan korbannya lebih dari satu orang.
Aksi bejat ini dilakukan pada November 2021 siang.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi membeberkan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Tak tanggung-tanggung ancamannya yakni 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Perbuatan bejat tersangka dilakukan saat proses mandi-mandi pengusiran jin atau sejenisnya.
Pada awalanya korban diruqyah oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar baju warna biru, saru lembar rok warna hitam, satu ember warna hitam, satu bangku plastik kecil warna abu-abu, satu gayung warna hijau bergambar kelinci warna merah muda, satu lembar sarung bermotif warna hitam.
Setelah proses ruqyah selesai, pelaku berkata kita mandi nah (kita mandi,red).
Lalu korban berdiri dan menuju kamar mandi bersama dengan pelaku. Sesampainya di kamar mandi pelaku menyerahkan sarung untuk ganti.
"Pakai tapih ibu," ujar Purwadi menirukan pelaku (pakai sarung punya ibu,red).
Sambil memberi sarung dalam keadaan basah. Kemudian anak masuk ke dalam kamar mandi dan melepas semua pakaian yang dikenakan dan mengantinya dengan sarung yang telah di sediakan.