Kriminalitas HSS
Jadi Tersangka Pencabulan Gadis 14 Tahun, Guru Ngaji di HSS Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Guru ngaji di Desa Telaga Sili-Sili Kecamatan Angkinang Kabupaten HSS SA (45) terancam hukuman 15 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabula
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Setelah selesai korban membuka pintu kamar mandi. Kemudian, masuk ke dalam kamar mandi dan menyuruh korban untuk duduk. Saat itu korban melihat pelaku membawa telepon genggam ditangannya.
Pelaku meminta korban untuk meluruskan tangan dan menutup mata.
Setelah itu korban disuruh mengucapkan niat di dalam hati lalu pelaku meminta jangan membuka mata. Karena jika dibuka ritual dianggap gagal dan wajib diulangi.
Pelaku menyiram air ke badan korban menggunakan gayung sebanyak tiga kali. Lalu pelaku memegang sarung yang anak kenakan tepat di bagian dada dan membuka ikatan sarung tersebut. Sehingga sarung jatuh sampai ke pinggang.
Bagian dada, payudara, dan punggung korban terlihat. Korban terkejut dan merasa malu. Sehingga merapatkan kedua lengannya dengan niat agar payudaranya tidak terbuka dan terlihat.
Pelaku kembali menyiram badan korban dari atas kepala sambil berkata digosok-gosok. Korban menggosok bagian dada dan lengan menggunakan tangan kanan sambil menutupi payudaranya.
Setelah korban selesai menggosok, kembali merapatkan lenganya dengan maksud menutupi payudaranya. Namun pelaku berkata buka sambil tangan membuka lengan korban.
Sehingga payudara korban terbuka. Selanjutnya pelaku menggosok dada korban serta bagian payudara sebelah kanan dan kiri sampai ke bawah ketiak kanan dan kiri.
Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Cabuli Bocah 7 Tahun, Begini Aksi Pria Tapin Imingi Korban Permen & Pinjami HP
"Korban terkejut. Namun tidak kuasa untuk melawan. Pelaku kembali menyiram badan korban sambil tanganya menutup mata korban dan menyiram air beberapa kali ke badan korban. Atas peristiwa tersebut korban merasa malu dan takut, selanjutnya berpamitan pulang," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)