OTT KPK di Surabaya

Selain Panitera dan Pengacara, OTT KPK di Surabaya Juga Mengamankan 1 Orang Hakim

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Editor: M.Risman Noor
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Juru bicara KPK Ali Fikri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya ternyata juga mengamankan satu orang hakim.

Sebelumnya diketahui panitera dan pengacara yang diamankan KPK dalam kasus suap perkara di PN Surabaya, Kamis 20 Januari 2022 pagi.

Belum didapat identitas lengkap pengacara dan panitera yang terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, penangkapan dilakukan pada seorang panitera, pengacara dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara,” sebut Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: OTT KPK di Langkat, Bupati Timur Rencana Sempat Menghindar dan Akhirnya Menyerahkan Diri

Baca juga: Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus

Saat ini, lanjut Ali, KPK masih melakukan pendalaman informasi pada ketiganya. Ali menegaskan dalam waktu 1x24 jam KPK akan menentukan sikap terkait penangkapan itu.

“Dalam waktu 1x24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” pungkas Ali.

Disisi lain Jubir Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro membenarkan kabar tersebut.

Andi mengungkapkan pihak KPK datang ke PN Surabaya sekitar pukul 05.00 sampai 05.30 WIB. Menurut Andi, seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti bernama Hamdan telah diamankan KPK.

“(KPK) langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim-Panitera Terjaring OTT KPK di Surabaya, Diduga Terkait Penanganan Perkara"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved