OTT KPK di HSU

Total Uang dan Aset Abdul Wahid Disita Mencapai Rp 14,2 M, KPK : Berbagai Kasus

Total nilai uang tunai dan aset disita dari mantan bupati HSU Abdul Wahid oleh KPK mencapai Rp 14,2 miliar.

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Bupati HSU Abdul Wahid diperiksa KPK, Kamis (18/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Total nilai uang tunai dan aset disita dari mantan bupati HSU Abdul Wahid oleh KPK mencapai Rp 14,2 miliar.

Uang dan aset senilai itu diamankan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Abdul Wahid kini menjadi tahanan KPK di Jakarta dan sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang virtual kasus suap proyek irigasi di HSU.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset dari tersangka AW (Abdul Wahid) terkait dugaan adanya penerimaan suap, gratifikasi, dan TPPU," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: OTT KPK di HSU – Kediaman Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Pun Dipasang Papan Penyitaan

Baca juga: OTT di Penajam Paser Utara, KPK Geledah 3 Ruangan di Kantor Pemkab PPU

"Di mana uang-uang yang diterima oleh tersangka AW tersebut dipergunakan, di antaranya dengan membeli beberapa aset dalam bentuk tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor," kata dia.

Dari Rp 14,2 miliar yang disita KPK, Rp 10 miliar di antaranya berupa aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kabupaten HSU dan sekitarnya.

Sementara itu, Rp 4,2 miliar sisanya merupakan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Dilansir kompas.com, dalam penyitaan tersebut, penyidik juga turut menyita sejumlah kendaraan bermotor.

"Seluruh barang bukti ini akan dikonfirmasi kepada para saksi, baik saat proses penyidikan hingga proses pembuktian di persidangan," kata Ali.

Ia menambahkan, jika nantinya sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset dan yang saat ini telah disita dapat dirampas untuk negara.

Sehingga, menjadi salah satu capaian dan tambahan pemasukan bagi negara dari asset recovery tindak pidana korupsi maupun TPPU untuk dipergunakan bagi pembangunan.

Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK terhitung mulai Kamis (18/11/2021).
Bupati HSU Abdul Wahid ditahan KPK terhitung mulai Kamis (18/11/2021). (tribunnews.com)

Dalam suatu penanganan perkara TPPU, ujar dia, KPK juga mengharapkan peran serta masyarakat jika mengetahui aset-aset lainnya yang diduga terkait dalam perkara Abdul Wahid tersebut dapat menginformasikannya kepada KPK.

"Hal ini sebagai wujud keturutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara melalui penegakkan hukum," tutur Ali.

Adapun perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Baca juga: Dua Anak Jokowi Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Gibran Angka Bicara Seputar Tudingan Korupsi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved