Berita Batola

Pemusnahan Barang Bukti di Polres Batola, 17 Ribu Zenit dan Sabu Diblender

Pemusnahan zenit dan sabu dilakukan dengan cara diblender dengan mencampur detergen di Aula Jananuraga, Mapolres Barito Kuala.

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Pemusnahan 17.000 butir pil zenit dan 50 gram sabu di Polres Barito Kuala, Jumat (21_1_2022) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Jajaran Polres Barito Kuala musnahkan belasan ribu butir pil larang edar tanpa merk dan sabu. Jumat (21/1/2022) pagi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan mencampur detergen di Aula Jananuraga, Mapolres Barito Kuala.

Disampaikan Lalu Mohammad Syahir Arif, Kapolres Batola, total sekitar 17.000 butir pil diduga carnophen (zenit) dan 50 gram sabu yang dimusnahkan secara bersamaan.

"Untuk pil Zenith ini hasil temuan pada 2019 lalu dan sabu dengan berat bersih 49,43 ini hasil operasi 19 Desember 2021," terangnya kepada awak media.

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Petugas Satpolair Polresta Ciduk Penjual Sabu di Pesisir Sungai Barito

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Transaksi Sabu,  Pria Kelayan Tak Berkutik Diciduk Anggota Satpolair 

Kapolres pun menyampaikan, saat ini kerawanan tertinggi penyalahgunaan narkoba di Batola masih didominasi di beberapa titik perbatasan, seperti Kecamatan Alalak, Anjir Pasar dan Anjir Muara.

Sepanjang 2021 hingga saat ini, melalui Satresnakoba Polres Batola menangani sebanyak 135 kasus dengan 150 tersangka.

Dengan cukup tingginya angkat tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dan bersinergi dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Tersangka Pencuri Manhole Drainase Jalan di Banjarmasin Dibekuk Polisi, Sudah Enam Kali Beraksi

"Ya warga bisa membantu dengan berbagi info. Baik di tingkat kecamatan, desa, maupun lapisan masyarakat lainnya. agar penyalahgunaan narkoba di Batola ini bisa maksimal," tegas Lalu.

Di kesempatan yang sama, pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kepala Kejari Batola, perwakilan Pengadilan Negeri Marabahan, serta sejumlah undangan lainnya.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved