Berita Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin - Transaksi Sabu,  Pria Kelayan Tak Berkutik Diciduk Anggota Satpolair 

SI (47), warga Jalan Kelayan A Banjarmasin diciduk anggota Satpolair Polresta Banjarmasin saat akan transaksi sabu

Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Satpolair Polresta Banjarmasin untuk BPost
SI (47) digiring ke Mako Polair Polresta Banjarmasin lantaran diduga akan bertransaksi narkoba pada Rabu (19/1/2022).    

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gg warga RT. 27 RW.1 No. 46 Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan, tak berkutik. 

Dirinya digiring ke Mako Polair Polresta Banjarmasin setelah terlibat dalam transaksi sabu, pada Rabu (19/1/2022), sekitar pukul 16.30 Wita. 

Kasatpolair Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens lewat kanit gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto, Kamis (20/1/2022) memaparkan, anggota menciduk SI usai mendapatkan informasi dugaan adanya transaksi di kawasan Jalan Barito Hulu Pesisir Sungai Barito Belakang PT. Insan Bonafide Pelambuan Banjarmasin Barat. 

"Benar bahwa SI diciduk anggota Satpolair Polresta Banjarmasin, karena diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan diberikan Kepada Pembeli di Pesisir Sungai Barito," ucap Ipda Alamsyah. 

Baca juga: Narkoba Banjarmasin - Dua Pengedar Barang Haram Diamankan, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Kalsel - Polisi Geledah Kediaman Warga Cempaka Banjarbaru dan Temukan 2,85 Gram Sabu

Baca juga: Narkoba Kalteng - Ditangkap Saat Akan Transaksi Sabu, Perempuan 46 Tahun Ini Ternyata ASN Kotim

"Dari SI kami amankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.47 gram dan 0.23 gram," jelas kanit gakkum.

"Barang bukti tersebut terbungkus di Kotak Rokok Merk Red Bold dan di Bungkusan Permen," lanjut kanit. 

Selain paketan tersebut, ada juga barang bukti 2 lembar plastik klip, bungkus permen, 1 lembar tisu, korek api, bungkus kotak rokok, dan satu unit hp merek Oppo. 

Karena perbuatannya ini, SI disangkakan pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved