PPPK 2022
CPNS 2022 Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Dilanjutkan Berfokus Pada Tiga Formasi Berikut
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hampir selesai kini tengah memasuki tahap akhir.
Ribuan formasi dari sejumlah instansi segera terisi dengan peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2021.
Bagaimana dengan seleksi CPNS 2022?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Daftar Pilihan Sekolah Kedinasan Lulusan IPS, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Pantau Juga Situs sscasn.bkn.go.id
"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.
"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.
Lantas, seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk formasi apa saja?
Penjelasan Menpan RB
Tjahjo mengatakan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.
Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut:
1. Tenaga pendidik
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga penyuluh.
Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.
"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.
Pertimbangan Peniadaan CPNS 2022
Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.
Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STAN Lulus Jadi CPNS, Berikut Daftar Pilihan Program Studinya
Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.
"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.
Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Mengkaji kriteria fresh graduate yang ingin mendaftar PPPK

Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.
Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN 2021 selesai.
Dilansir kompas.com, hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.
Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.
Baca juga: Data BPJS Kesehatan yang Bocor Termasuk ASN, TNI & Polri, Tjahjo Kumolo Minta Kemkominfo Usut Tuntas
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Peserta Lolos PPPK Guru Tahap II
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi pasca-sanggah penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II telah diumumkan pada 31 Desember 2021.
Tahap selanjutnya, peserta PPPK Guru tahap II yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.
Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Lantas, seperti apa panduan mengisi DRH?
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".
Baca juga: Tahapan Seleksi Masuk CPNS BMKG, Kuliah Gratis di Sekolah Kedinasan STMKG
Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:
a. Surat Pernyataan 5 Poin
b. SKCK yang masih berlaku
c. Surat lamaran CASN
d. Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
e. Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
f. Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
g. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
h. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)