PPPK 2022

CPNS 2022 Ditiadakan, Rekrutmen PPPK Dilanjutkan Berfokus Pada Tiga Formasi Berikut

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hampir selesai kini tengah memasuki tahap akhir.

Ribuan formasi dari sejumlah instansi segera terisi dengan peserta yang dinyatakan lolos tahap akhir CPNS 2021.

Bagaimana dengan seleksi CPNS 2022?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2022.

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Daftar Pilihan Sekolah Kedinasan Lulusan IPS, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Pantau Juga Situs sscasn.bkn.go.id

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk formasi apa saja?

Penjelasan Menpan RB

Tjahjo mengatakan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut:

1. Tenaga pendidik

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga penyuluh.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini mengungkapkan bahwa kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Bupati Banjar Saidi Mansyur menyerahkan plakat penghargaan dan uang pembinaan kepada guru honorer berdedikasi di wilayah terpencil saat peringatan HUT ke 76 dan Hari Guru Nasional di Stadion Demang Lehman, Kota Martapura, Kamis (25/11/2021).
Bupati Banjar Saidi Mansyur menyerahkan plakat penghargaan dan uang pembinaan kepada guru honorer berdedikasi di wilayah terpencil saat peringatan HUT ke 76 dan Hari Guru Nasional di Stadion Demang Lehman, Kota Martapura, Kamis (25/11/2021). (MC Pemkab Banjar)

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.

Pertimbangan Peniadaan CPNS 2022

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Baca juga: Syarat Masuk Sekolah Kedinasan STAN Lulus Jadi CPNS, Berikut Daftar Pilihan Program Studinya

Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada 2022.

"Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," tutur dia.

Formasi CPNS, tambahnya, juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan tahun tersebut serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Mengkaji kriteria fresh graduate yang ingin mendaftar PPPK

CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Tjahjo menambahkan, salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

Hingga saat ini, belum sepenuhnya seleksi CASN 2021 selesai.

Dilansir kompas.com, hal ini dikarenakan seleksi PPPK Guru tahap 2 baru selesai, dan tahap 3 akan segera digelar.

Namun demikian, Tjahjo meminta agar seluruh tahap dalam Seleksi CASN 2021 dapat segera diselesaikan sebelum Seleksi CASN 2022 dimulai.

Baca juga: Data BPJS Kesehatan yang Bocor Termasuk ASN, TNI & Polri, Tjahjo Kumolo Minta Kemkominfo Usut Tuntas

Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Peserta Lolos PPPK Guru Tahap II

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi pasca-sanggah penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II telah diumumkan pada 31 Desember 2021.

Tahap selanjutnya, peserta PPPK Guru tahap II yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Adapun pengisian DRH dan penyampaian dokumen secara elektronik dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Bupati Tala HM Sukamta (kedua dari kanan) berbincang dengan nakes Fasyansus Covid-19 di sela pemulangan pasien terakhir, Rabu kemarin.
Bupati Tala HM Sukamta (kedua dari kanan) berbincang dengan nakes Fasyansus Covid-19 di sela pemulangan pasien terakhir, Rabu kemarin. (Diskominfo Tala)

Lantas, seperti apa panduan mengisi DRH?

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".

Baca juga: Tahapan Seleksi Masuk CPNS BMKG, Kuliah Gratis di Sekolah Kedinasan STMKG

Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.

5. Mengisi riwayat pekerjaan

Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.

Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.

6. Mengisi riwayat keluarga

Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.

Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.

7. Mengisi riwayat organisasi

Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.

Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.

8. Cetak DRH

Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"

Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

a. Surat Pernyataan 5 Poin

b. SKCK yang masih berlaku

c. Surat lamaran CASN

d. Bukti pengalaman kerja dengan legalisir

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter

f. Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah

g. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN

h. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved