Berita Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Sediakan Pelayanan SKCK Jemput Antar (Put-Tar) untuk Disabilitas

Put-Tar atau Jemput Antar bagi para pemohon SKCK yang memiliki kendala ataupun sakit tak bisa datang ke ruang pelayanan di Polresta Banjarmasin.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polresta Banjarmasin
Pelayanan Put-Tar dari Polresta Banjarmasin disediakan untuk masyarakat disabilitas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satu lagi pelayanan jemput bola di bidang administrasi yang disediakan Polresta Banjarmasin.

Layanan tersebut adalah Put-Tar atau Jemput Antar bagi para pemohon SKCK yang memiliki kendala ataupun sakit tak bisa datang ke ruang pelayanan di Polresta Banjarmasin.

Dikatakan Kasat Intelkam Polresta Banjarmasin, Kompol Asep Danu Hudaya, pelayanan ini diprioritaskan untuk masyarakat penyandang disabilitas.

"Skala prioritas yang kami utamakan untuk para pemohon dari disabilitas," kata Kompol Asep Danu Hudaya.

Ia juga mengungkapkan, pelayanan ini dapat terwujud berkat dukungan dari Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A, Martosumito yang memberikan kendaraan khusus untuk pelayanan SKCK.

Baca juga: Penyerangan di Banjarmasin - Dua Remaja Gambut Terluka karena Diserang di Jalan Lambung Mangkurat

Baca juga: Sempat Kosong Lebih 3 Bulan, RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin Kembali Merawat 1 Pasien Covid-19

"Yang jelas pesan dari Kapolresta Banjarmasin, kami harus memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan ini sesuai program Presisi Kapolri, " jelas Kasat Intelkam.

Sama hal nya dengan pemohon lain nya, Ia meminta agar tetap membuat SKCK secara online.

"Kalau bisa online dulu di skckpolri.go.id setelah itu mengambil hasil SKCK nya di Mapolresta Banjarmasin," ucap Kasat Intelkam.

Tak hanya itu, bagi pemohon yang ingin bertanya perihal persyaratan SKCK maupun hal lainnya.

Baca juga: Babuhan Onthelis Tabalong, Lestarikan Sepeda Ontel dan Aktif Lakukan Kegiatan Sosial

Baca juga: Meriahkan Harjad ke-62 Batola , Ratusan Anggota Komunitas Ontel di Kalimantan Gowes di Marabahan 

Pihaknya menyiapkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

"Silakan tulisan pesan di nomor Whatsapp 0853-8790-7011, nanti akan terhubung dengan petugas pelayanan SKCK, " tutup Kasat Intelkam.

Adapun syarat pembuatan SKCK baru di Polresta Banjarmasin, pemohon membawa:

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy KK

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto ukuran 4x6 latar merah 6 lembar

5. Map warna merah untuk laki-laki

6. Map warna hijau untuk perempuan

Syarat untuk perpanjangan SKCK :

1. SKCK lama

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy KK

4. Fotocopy Akta Kelahiran

5. Pas foto ukuran 4x6 latar merah 4 lembar

6. Map warna merah untuk laki-laki

7. Map warna hijau untuk perempuan

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved