Pengangkatan Tenaga Honorer
Kriteria dan Syarat Pengangkatan CPNS untuk Tenaga Honorer, Berusia Maksimal 46 Tahun
Tenaga honorer rencana dihapuskan pada 2023, ini karena tenaga yang direkrut nantinya adalah berstatus CPNS dan PPPK.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tenaga honorer rencana dihapuskan pada 2023, ini karena tenaga yang direkrut nantinya adalah berstatus CPNS dan PPPK.
Lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer?
Terbaru, pemerintah menyampaikan kabar baik buat para tenaga honorer di Tanah Air dengan rencana merekrut mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Baca juga: Daftar Pilihan Sekolah Kedinasan Lulusan IPS, Bisa Kuliah Gratis dan Jadi CPNS
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS Kemendikbud Ristek 2021, Pantau Juga Situs sscasn.bkn.go.id
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
1. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
2. Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
3. Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
