Berita Viral

Tak Diberi Utang Rp1 Juta, Cucu Pukul Neneknya Pakai Kayu Hingga Tewas, Buang Mayatnya ke Sumur

Tak diberi utang Rp1 juta, seorang cucu kesal lalu memukul neneknya pakai kayu 'alu' yang digunakan untuk menumbuk padi. Mayatnya dibuang ke sumur.

Editor: Murhan
Dok. Satreskrim Polres Pasuruan Kota
CUCU BUNUH NENEK - Satreskrim Polres Pasuruan Kota sedang melakukan olah TKP pembunuhan seorang nenek yang dibuang di sumur dan pelakunya adalah cucu korban sendiri, Senin (06/10 /2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak diberi utang Rp1 juta, seorang cucu kesal lalu memukul neneknya pakai kayu 'alu' yang digunakan untuk menumbuk padi.

Nenak yang bernama Ngadiyah (64) asal Pasuruan, Jawa Timur itupun tewas.

Sementara, cucu yang membunuh sang nenek itu berinisial MA (17).

Rupanya, pemicu kejadian itu, MA mengaku kesal karena tak diberi pinjaman oleh sang nenek.

Saat itu, pelaku ingin utang Rp 1 juta ke korban.

Baca juga: Pemilik Mobil Syok Ditagih Bayar Parkir Rp30 Ribu, Jukir Liar di Warung Nasi Legendaris Ini Viral

Pelaku lantas memukul kepala korban dengan kayu penumbuk padi sebanyak 5 kali dan membuangnya ke dalam sumur.

"Pelaku merasa kesal karena tidak dipinjami uang sebesar Rp 1 juta oleh korban. Kemudian memukul korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Senin (6/10/2025).

Choirul menjelaskan, rencananya uang yang akan dipinjam pelaku akan dibuat ongkos sablon kaus bersama temannya.

Namun, keinginan pelaku tidak dipenuhi oleh korban hingga akhirnya berujung pada pemukulan.

"Pelaku memukul korban dengan alu (kayu penumbuk padi) sendirian di ruang dapur yang berdekatan dengan sumur. Sedangkan istrinya pelaku, LPA berada di teras," jelasnya.

Kini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pasuruan Kota dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan tersebut mencuat setelah penemuan mayat Ngadiyah oleh warga Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (6/10/2025) dini hari.

Saat ditemukan, bekas darah berceceran di area sumur dan dapur. Diduga, pelaku menghabisi korban pada Minggu (05/10/2025) malam.

Setelah melakukan aksi pemukulan pada neneknya dan membuang ke dalam sumur, pelaku pulang ke rumahnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved