Pengangkatan Tenaga Honorer
Kriteria dan Syarat Pengangkatan CPNS untuk Tenaga Honorer, Berusia Maksimal 46 Tahun
Tenaga honorer rencana dihapuskan pada 2023, ini karena tenaga yang direkrut nantinya adalah berstatus CPNS dan PPPK.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
Baca juga: Tahapan Seleksi Masuk CPNS BMKG, Kuliah Gratis di Sekolah Kedinasan STMKG
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com dengan judul kriteria tenaga honorer yang bisa direkrut pemerintah sebagai pns, simak batasan usia minimumnya.