GMNI Kalsel Laporkan Edy Mulyadi
Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi, GMNI Kalsel Cantumkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Luthfi bersama Sekretaris DPD GMNI Kalsel, M Ridho mewakili organisasinya melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).
Pelaporan dipimpin oleh Ketua DPD GMNI Kalsel, M Luthfi Rahman.
Luthfi bersama Sekretaris DPD GMNI Kalsel, M Ridho mewakili organisasinya melaporkan Edy Mulyadi terkait dugaan ujaran kebencian seperti dalam suatu video yang beredar luas di media sosial.
Baca juga: BREAKING NEWS - GMNI Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel Terkait Ujaran Kebencian
Dalam laporannya, mereka menilai Edy Mulyadi diduga telah melanggar sejumlah pasal, di antaranya, Pasal 28 ayat (2) dan 48A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)