GMNI Kalsel Laporkan Edy Mulyadi
Tak Cuma Laporkan Edy Mulyadi, GMNI Kalsel Minta Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam laporannya, GMNI Kalsel mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang dilanggar terkait video viral berisi gambar Edy Mulyadi dalam suatu forum.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua dan Sekretaris DPD GMNI Kalsel melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel terkait dugaan ujaran kebencian, Senin (24/1/2022).
Dalam laporannya, mereka mencantumkan sejumlah dugaan pasal yang dilanggar terkait video viral berisi gambar Edy Mulyadi dalam suatu forum.
Lebih spesifik yaitu dalam unggahan video di kanal YouTube Bang Edy Channel berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota.
Beberapa pasal yang dimaksud yaitu Pasal 28 ayat (2) dan 48A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: BREAKING NEWS - GMNI Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kalsel Terkait Ujaran Kebencian
Baca juga: Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi, GMNI Kalsel Cantumkan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Selain itu, juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Namun dalam laporannya itu, Ketua GMNI Kalsel, M Luthfi Rahman mengatakan, tak cuma melaporkan Edy Mulyadi saja tapi juga pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat terkait video tersebut.
"Karena ini kita nilai dilihat video YouTube itu menggambarkan situasi dalam suatu forum yang isinya sejumlah pihak direkam, dipublish ke YouTube diduga tidak dilakukan oleh individu saja tapi secara kolektif dan penuh sadar," kata Luthfi.
"Kami ingin pihak berwajib Kepolisian supaya bisa mendalami tindakan tersebut agar tidak hanya saudara EM sendiri yang bisa diproses hukum," lanjutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)